KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) makin populer karena mudah diakses dan pencairannya cepat.
Namun, tidak semua layanan pinjol aman digunakan. Masih banyak aplikasi ilegal yang beroperasi tanpa izin dan kerap merugikan masyarakat.
Untuk itu, penting memastikan pinjol yang digunakan sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol Legal OJK September 2025
OJK secara rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending berizin.
Data terbaru per 22 Juli 2025 menunjukkan ada 96 pinjol legal yang sah beroperasi di Indonesia.
Daftar ini juga berlaku untuk September 2025.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Daftar Lengkap Pinjol Legal OJK September 2025
Berikut 96 pinjol resmi berizin OJK yang aman digunakan:
Pinjol Ilegal yang Diblokir
Meski sudah ada 96 pinjol resmi, Satgas Pasti OJK masih menemukan banyak pinjol ilegal.
Hingga Juni 2025, tercatat 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir.
Aplikasi-aplikasi ini kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, intimidasi penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Contoh pinjol ilegal yang diblokir OJK antara lain:
Tips Mengenali Pinjol Legal OJK dan Aman
Berikut ini beberapa tips untuk membedakan pinjol legal dan ilegal:
Cara Mengecek Pinjol Resmi OJK
Masyarakat bisa memeriksa status pinjol dengan cara:
Per September 2025, ada 96 pinjol legal yang berizin OJK dan aman digunakan masyarakat. Namun, ratusan pinjol ilegal masih beroperasi dengan berbagai modus.
Oleh karena itu, selalu pastikan aplikasi pinjaman yang dipakai terdaftar di OJK agar terhindar dari kerugian finansial maupun psikologis.
https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/09/05/053000088/daftar-pinjol-legal-ojk-september-2025-hindari-yang-ilegal