KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi sorotan setelah beredar foto dirinya bersama mantan tersangka kasus pembalakan liar, Aziz Wellang.
Dalam foto tersebut, Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tampak bermain domino bersama tiga orang, salah satunya diketahui merupakan sosok pengusaha Aziz Wellang.
Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu, Raja Juli membantah mengenal dua orang yang terlihat bermain domino bersamanya dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
"Saya tidak kenal dengan dua pemain lainnya. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu," katanya.
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Aziz Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," tambahnya.
Klarifikasi Menhut Raja Juli
Dilansir dari Kompas.com, Raja Juli menjelaskan, sebelum foto itu diambil ia bertemu dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Karding saat ini menjabat sebagai sekretaris jenderal organisasi tersebut.
Ia menyebut hanya berdiskusi berdua selama dua jam tanpa membahas kasus pembalakan liar. Setelah itu, ia mengaku diajak bermain domino bersama Menteri Karding di ruang tamu yang ramai dengan tamu lain.
Menhut menegaskan tidak mengenal dua orang lain dalam foto tersebut, termasuk Aziz Wellang yang pernah menjadi tersangka kasus pembalakan liar.
"Setelah berita ini beredar, saya baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar," ujar Raja Juli.
Orang kepercayaan Ketum PSI Kaesang Pangarep itu menekankan, tidak ada sedikit pun ruang bagi pelanggar hukum di kawasan hutan.
"Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu," kata Raja Juli.
Reaksi Walhi dan Tantangan Komitmen
Beredarnya foto tersebut memunculkan respons dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menantang komitmen Menhut untuk benar-benar menindak tegas pelaku pembalakan liar.
"Kami menantang Menteri Kehutanan atau Kementerian Kehutanan untuk menunjukkan ketegasan mereka dalam melakukan penegakan hukum terkait perusakan hutan atau penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang selama ini melakukan perusakan hutan," kata Uli, kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Walhi menyoroti unggahan di akun Instagram pribadi Raja Juli (@rajantoni) pada Sabtu (6/9/2025) yang menegaskan janji menindak tegas pelaku pembalakan liar tanpa pandang bulu.
"Kalau memang benar-benar hendak serius memberantas kejahatan hutan, mulai saja dulu. Tindak tegas semua pihak yang selama ini melakukan perusakan hutan," ucap Uli.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal komitmen yang sudah disampaikan Menhut agar benar-benar diwujudkan.
"Karena pernyataan yang disampaikan oleh Menhut itu adalah pernyataan publik yang ditujukan ke masyarakat, kita punya tugas untuk mengawasi proses implementasi dari komitmen-komitmen yang ada di dalam pernyataan tersebut," kata Uli.
Menurutnya, jika Menhut tidak menjalankan komitmen itu, masyarakat berhak bukan hanya mengkritik tetapi juga menggugat.
"Penting bagi kita untuk terus melihat dan mengawasi sejauh mana kinerja dari Kemenhut ini dalam penekahan hukum dan perlindungan hutan kita," ucapnya.
Siapa Aziz Wellang?
Dilansir dari Antara, Muhammad Aziz Wellang adalah mantan tersangka kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Pada November 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menetapkan tiga tersangka kasus penebangan kayu di luar izin konsesi PT ABL seluas 11.580 hektare.
Dari kegiatan ilegal itu, dihasilkan sekitar 1.819 meter kubik kayu dengan potensi kerugian negara Rp2,72 miliar.
Tiga orang ditetapkan tersangka, yakni MAW (61) yang merupakan Dirut PT ABL, DK (56), serta HT selaku Direktur PT GBP dan kontraktor penebangan. MAW adalah Muhammad Aziz Wellang.
Aziz kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan penetapannya sebagai tersangka.
https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/09/07/162534188/klarifikasi-menhut-raja-juli-antoni-soal-foto-main-domino