KOMPAS.com - Jika Anda lupa sampai kapan libur Tahun Baru 2025, cek lagi ketentuan pemerintah sesuai SKB 3 Menteri.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai hari libur dan cuti bersama 2025 ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Surat Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga: Link Download Gratis Kalender 2025, Lengkap dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Di dalamnya sudah tercantum daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025, mulai dari bulan Januari hingga Desember.
Sehingga bagi Anda yang telah memiliki rencana untuk pergi travelling atau pulang ke kampung halaman di tahun 2025 sudah bisa menandai tanggal merah di kalender.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Sesuai SKB 3 Menteri, ditentukan bahwa libur Tahun Baru 2025 jatuh pada hari Rabu, 1 Januari 2025.
Mengenai adanya jatah cuti bersama, tidak disebutkan adanya hal tersebut baik sehari sebelum atau sesudahnya.
Baca juga: 3 Tempat Nonton Kembang Api di Bali untuk Malam Tahun Baru 2025
Adapun tanggal 31 Desember 2024 dan 2 Januari 2025 bukanlah tanggal merah atau hari libur yang ditentukan pemerintah.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa libur Tahun Baru 2025 hanya satu hari saja, yaitu pada hari Rabu, 1 Januari 2025.
Selanjutnya, pada bulan Januari 2025 masih ada beberapa hari libur dan cuti bersama yang bisa Anda manfaatkan.
Rabu, 1 Januari : Tahun Baru 2025 Masehi
Senin, 27 Januari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
Rabu, 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Selasa, 28 Januari : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sumber:
setkab.go.id
setkab.go.id