KOMPAS.com - Sosok Aziz Wellang mendadak jadi perbincangan setelah beredar foto dirinya tengah bermain domino bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Banyak yang belum mengetahui latar belakang Aziz Wellang selain identitasnya sebagai seorang pengusaha.
Namun, kini publik menyoroti statusnya yang disebut sebagai mantan tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging).
Dikutip dari Antara, Nama Aziz Wellang memang pernah tersangkut dalam perkara pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin konsesi hutan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada November 2024.
Saat itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang ketika itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menetapkan dirinya sebagai tersangka bersama pihak lain melalui PT ABL dan kontraktornya PT GPB.
Meski demikian, status tersangka tersebut tidak berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan praperadilan dan menghentikan penyidikan pada 14 Februari 2025.
Baca juga: Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni Soal Foto Main Domino dengan Azis Wellang: Tidak Kenal
Dilansir dari BangkaPos.com (7/9/2025), Aziz Wellang menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya masih tersangka adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum.
Ia menolak anggapan bahwa status tersangka masih melekat, karena melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst, status hukumnya sudah dihentikan.
Selain itu, menurutnya, KLHK juga telah menghentikan penanganan perkara tersebut. Ia melampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Muhammad Aziz Wellang Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tertanggal 14 Februari 2025.
Baca juga: Karding Sebut Raja Juli Tak Kenal Aziz Wellang meski Main Domino Bareng
"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum," demikian isi amar putusan praperadilan yang ia kutip.
Aziz menegaskan fakta hukum itu seharusnya sudah diketahui publik sejak lama.
“Fakta hukum ini seharusnya sudah diketahui sebelumnya,” katanya.
Ia juga menyayangkan pemberitaan media nasional yang menurutnya tidak sesuai fakta, hingga berdampak pada nama baik dirinya dan keluarganya.
"Bahwa pemberitaan dimaksud telah menyebar luas dan menjadi viral di berbagai platform, sehingga semakin berdampak negatif terhadap nama baik saya dan keluarga," jelasnya.
Aziz pun menyinggung sejumlah dasar hukum, seperti UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta UU ITE No. 11 Tahun 2008. Ia menuntut pertanggungjawaban dari pihak media yang menayangkan pemberitaan tersebut.