Editor
KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menggemparkan warga pada hari pertama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, tim gabungan menangkap dua orang pelaku tak lama setelah potongan tubuh korban ditemukan di tiga lokasi berbeda di kawasan Samarinda Utara, Sabtu (21/3/2026).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, dan Polsek Kota.
“Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, ditemukan potongan tubuh manusia dalam kondisi tidak lengkap," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Pembunuhan Mutilasi di Samarinda Terungkap dalam 12 Jam, Dua Pelaku Ditangkap Saat Lebaran
Meski awalnya identitas korban sulit dikenali, Tim Inafis Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan proses identifikasi fisik dan pemeriksaan sidik jari.
“Dalam waktu satu hingga dua jam, korban berhasil kami identifikasi bernama Suimih binti Chamim (35), asal Pemalang, Jawa Tengah. Korban merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Perjuangan, Kecamatan Sungai Pinang,” kata Hendri.
Pasca-identifikasi, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan dua tersangka pada Minggu (22/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Kedua tersangka adalah J alias W (35), warga Karang Asam Ulu yang merupakan suami siri korban, serta seorang wanita berinisial R (56), warga Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi keji ini didasari oleh motif sakit hati dan keserakahan. Pelaku J dan R diduga bekerja sama karena merasa tersinggung dengan ucapan korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” jelas Hendri.
Rencana pembunuhan ini ternyata bukan aksi spontan. Keduanya telah menyusun strategi sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi untuk membuang jasad korban.
Baca juga: Kronologi Penemuan 7 Potongan Tubuh Manusia di Jalan Gunung Pelandu Samarinda
Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) malam di rumah tersangka R. Korban awalnya diajak menginap oleh pelaku. Saat korban tertidur pulas sekitar pukul 02.30 Wita, tersangka J memukul korban menggunakan balok kayu ulin.
“Korban sempat berusaha melarikan diri, namun kembali dianiaya oleh kedua pelaku hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 06.00 Wita,” ungkap Hendri.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban menggunakan mandau dan palu dengan alas papan. Tubuh korban dibagi menjadi tujuh potongan yang dimasukkan ke dalam tiga karung berbeda.
Pembuangan jasad dilakukan dalam dua tahap pada malam takbiran guna menghindari kecurigaan warga. Sebagian dibuang pada pukul 19.00 Wita, dan sisanya dibuang pada dini hari pukul 01.00 Wita menggunakan rute yang berbeda-beda.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Mutilasi WN Ukraina Igor Komarov di Bali, Motif Uang hingga Red Notice Interpol