Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah pusat memutuskan langkah strategis untuk mengakhiri konflik antara gajah dan manusia yang telah berlangsung selama 43 tahun di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dengan membangun pagar pembatas sepanjang 138 kilometer.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa pembangunan pembatas tersebut merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan bahwa rencana awal sepanjang 11 kilometer dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Kalau hanya 11 kilometer, konflik tidak akan selesai. Ini masalah yang sudah terjadi selama 43 tahun, menimbulkan korban jiwa, merusak lahan pertanian, dan menghambat pertumbuhan ekonomi desa,” kata Raja Juli Antoni di Forum Rembuk Taman Nasional Way Kambas, Kamis (26/3/2026).
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa gagasan pembangunan pembatas bermula dari aspirasi pemerintah daerah bersama masyarakat yang diajukan kepada pemerintah pusat pada November 2025.
“Awalnya kami hanya mengusulkan sekitar 11 kilometer. Namun Presiden melihat itu tidak akan menyelesaikan masalah. Konflik ini sudah berlangsung selama 43 tahun, menimbulkan korban dan menghambat pertumbuhan ekonomi desa-desa sekitar, sehingga harus diselesaikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menilai keputusan Presiden untuk membangun pembatas sepanjang 138 kilometer menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menuntaskan konflik berkepanjangan di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Baca juga: Kronologi Anak Gajah Ditemukan Mati Membusuk di Taman Nasional Tesso Nilo
Menurut Rahmat, pembangunan pembatas tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di desa penyangga.
Selama ini, aktivitas pertanian seperti singkong, padi, dan jagung belum dapat berjalan maksimal akibat konflik dengan satwa liar.
“Dengan adanya pembatas ini, masyarakat bisa kembali memaksimalkan lahan mereka. Bahkan ke depan bisa dikembangkan komoditas baru seperti madu, serai, dan lainnya yang terintegrasi dengan program pemerintah,” jelasnya.
DIketahui, konflik antara gajah dan manusia di kawasan Way Kambas telah berlangsung sejak 1983.
Selain merusak lahan pertanian warga, konflik tersebut juga menimbulkan korban di kedua pihak.
Dengan dimulainya pembangunan pembatas ini, pemerintah berharap manusia dan satwa liar dapat hidup berdampingan secara aman dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, selain menjadi solusi konflik, proyek ini juga membuka peluang peningkatan ekonomi bagi masyarakat desa penyangga.
Setidaknya 27 desa akan menjadi prioritas pengembangan, termasuk optimalisasi lahan pertanian serta pengembangan komoditas baru berbasis kehutanan.
Dari sisi teknis, pembangunan pembatas akan menggunakan material baja dengan kombinasi pipa berdiameter besar serta sistem penahan gaya yang dirancang untuk menahan tekanan gajah.
Struktur tersebut telah melalui uji kekuatan, sehingga diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang yang efektif.
Baca juga: Bayi Gajah Terjatuh ke Septic Tank di Riau, Tangisannya Picu Kawanan Jadi Agresif
Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur, Lampung.TNWK ditetapkan sebagai taman nasional karena memiliki ekosistem hutan dataran rendah yang menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk spesies langka dan dilindungi.
Kawasan ini juga dikenal sebagai salah satu pusat konservasi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Salah satu fungsi utama TNWK adalah sebagai tempat perlindungan dan pelatihan gajah melalui Pusat Latihan Gajah (PLG) yang telah berdiri sejak 1985. Di lokasi ini, gajah-gajah yang sebelumnya berkonflik dengan manusia dirawat, dilatih, dan dikembangbiakkan.
Selain gajah, TNWK juga menjadi habitat bagi berbagai satwa dilindungi lainnya seperti harimau Sumatera, badak Sumatera, tapir, serta beragam jenis burung dan reptil.
Keanekaragaman hayati ini menjadikan TNWK sebagai kawasan strategis dalam upaya pelestarian satwa langka di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNWK memiliki luas sekitar 125.000 hektare dan terdiri dari berbagai tipe ekosistem, seperti hutan rawa, padang rumput, dan hutan pantai.
Selain fungsi konservasi, TNWK juga dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, serta ekowisata. Wisatawan dapat mengunjungi kawasan ini untuk melihat langsung aktivitas konservasi gajah dan menikmati keindahan alam khas hutan tropis.
Pemerintah terus mengembangkan pengelolaan TNWK untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian satwa dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan, termasuk mengurangi konflik antara manusia dan satwa liar yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 43 Tahun Konflik Gajah, Prabowo Putuskan Bangun Pembatas 138 Km di TNWK.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang