JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada tahun anggaran 2026.
Insentif ini tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga Warga Negara Asing (WNA), dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Bebas PPN Berlaku Sekali, Satu Orang Bisa Beli Hanya Satu Rumah
Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) sekaligus CEO PT Arsol Land, Andre Bangsawan mengatakan kebijakan ini merupakan angin segar dan menyemangati pelaku usaha dunia properti.
"Ini akan mendorong semangat, pendapatan, dan semua dampak positif lain. Pasar properti akan bergairah pada tahun 2026," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Senin (05/01/2026).
Dalam Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025 disebutkan, insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi yang meliputi:
Baca juga: Apa Syarat Beli Rumah Bisa Gratis PPN? Cek di Sini
Dengan demikian, WNA tetap dapat memperoleh fasilitas PPN DTP selama kepemilikan propertinya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat memanfaatkan insentif PPN DTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Beli Rumah Rp 5 Miliar Dapat Diskon PPN, Begini Ketentuannya
Selain itu, rumah tapak atau rusun tersebut wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
PMK ini juga menegaskan bahwa insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Namun, orang pribadi yang pernah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat memanfaatkan kembali insentif PPN DTP pada tahun 2026 untuk pembelian rumah atau rusun yang lain, sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025.
PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar. Insentif ini berlaku meskipun harga jual rumah mencapai maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Beli Rumah Bebas PPN Resmi Diperpanjang, Pengembang Bergairah Kembali
Artinya, apabila harga rumah lebih dari Rp 2 miliar, maka PPN atas selisih harga di atas Rp 2 miliar tetap menjadi kewajiban pembeli.
Insentif PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Penyerahan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima rumah atau rusun dalam periode yang sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang