Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI dan WNA Bisa Beli Rumah Bebas PPN, Ini Syaratnya

Kompas.com, 6 Januari 2026, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada tahun anggaran 2026.

Insentif ini tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga Warga Negara Asing (WNA), dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Bebas PPN Berlaku Sekali, Satu Orang Bisa Beli Hanya Satu Rumah

Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) sekaligus CEO PT Arsol Land, Andre Bangsawan mengatakan kebijakan ini merupakan angin segar dan menyemangati pelaku usaha dunia properti.

"Ini akan mendorong semangat, pendapatan, dan semua dampak positif lain. Pasar properti akan bergairah pada tahun 2026," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Senin (05/01/2026).

Siapa yang Bisa Memanfaatkan PPN DTP?

Dalam Pasal 6 PMK Nomor 90 Tahun 2025 disebutkan, insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi yang meliputi:

  1. WNI yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan
  2. WNA yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Baca juga: Apa Syarat Beli Rumah Bisa Gratis PPN? Cek di Sini

Dengan demikian, WNA tetap dapat memperoleh fasilitas PPN DTP selama kepemilikan propertinya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Rumah yang Mendapat PPN DTP

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat memanfaatkan insentif PPN DTP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar;
  • Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru;
  • Diserahkan dalam kondisi siap huni;
  • Belum pernah dipindahtangankan dan merupakan penyerahan pertama oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual.

Baca juga: Beli Rumah Rp 5 Miliar Dapat Diskon PPN, Begini Ketentuannya

Selain itu, rumah tapak atau rusun tersebut wajib memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

PMK ini juga menegaskan bahwa insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Namun, orang pribadi yang pernah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan sebelumnya tetap dapat memanfaatkan kembali insentif PPN DTP pada tahun 2026 untuk pembelian rumah atau rusun yang lain, sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025.

Besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah

PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar. Insentif ini berlaku meskipun harga jual rumah mencapai maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Beli Rumah Bebas PPN Resmi Diperpanjang, Pengembang Bergairah Kembali

Artinya, apabila harga rumah lebih dari Rp 2 miliar, maka PPN atas selisih harga di atas Rp 2 miliar tetap menjadi kewajiban pembeli.

Insentif PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Penyerahan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima rumah atau rusun dalam periode yang sama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau