Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Penentuan, Pemerintah Segera Ambil Paksa Hotel Sultan

Kompas.com, 4 Februari 2026, 09:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemeritah melalui Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara, memastikan akan segera melakukan ekskusi lahan dan gedung yang selama ini ditempati Hotel Sultan Jakarta.

Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela, demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja.

PPGBK juga membuka posko layanan alih kelola pada pekan depan. Posko ini akan mengakomodasi kepentingan pihak-pihak terdampak seperti karyawan serta mitra (vendor).

Keputusan pengosongan gedung dan lahan di atas aset negara ini dilakukan tak lama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan teguran (Aanmaning) kepada PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan.

"Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari PT Indobuildco," kata Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Tak Hanya Tanah, Bangunan Hotel Sultan juga Bakal Diambil Negara

Aanmaning dijadwalkan kembali pada Senin, 9 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut, PT Indobuildco akan diberikan waktu delapan hari kalender untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan kepada negara.

"Mengembalikan dan mengosongkan tanah dan bangunan selama 8 hari kalender sejak 9 Februari 2026," ucap Kharis .

Pasca-putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, pihak yang menang, dalam hal ini Mensesneg/PPKGBK, dapat mengajukan eksekusi putusan.

Artinya eksekusi Hotel Sultan Jakarta bisa segera dilaksanakan karena putusan bersifat serta-merta. Putusan bisa langsung dieksekusi setelah pihak Setneg mengajukan permohonan eksekusi.

Indobuildco menolak angkat kaki

Sementara itu, PT Indobuildco menyatakan tetap bersikeras mempertahankan Hotel Sultan dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Merujuk Keputusan Soeharto, Hotel Sultan Harus Kembali ke Negara

"Kami akan mengajukan banding. Putusan serta merta tidak dapat dijalankan karena perkara ini menyangkut sengketa hak kepemilikan atas tanah," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva.

Hamdan menjelaskan, dalam perkara pertanahan, Mahkamah Agung (MA) telah memiliki doktrin dan yurisprudensi yang menegaskan bahwa putusan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) tidak dapat diberlakukan.

Hal ini terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan status kepemilikan tanah.

"MA telah mengeluarkan doktrin bahwa putusan yang bersifat serta merta tidak dapat dilakukan dalam perkara pertanahan, karena hak kepemilikan tanah hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agraria atau Pengadilan Tinggi Agraria," ujar Hamdan Zoelva.

Baca juga: Pontjo Sutowo Diberi Waktu 8 Hari Angkat Kaki dari Hotel Sultan

(Tim penulis: Aisyah Sekar Ayu Maharani, Hilda B Alexander)

Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul: "Eksekusi Hotel Sultan Bisa Berjalan Meski Pontjo Sutowo Ajukan Banding"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau