Penulis
KOMPAS.com - Pemeritah melalui Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara, memastikan akan segera melakukan ekskusi lahan dan gedung yang selama ini ditempati Hotel Sultan Jakarta.
Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela, demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja.
PPGBK juga membuka posko layanan alih kelola pada pekan depan. Posko ini akan mengakomodasi kepentingan pihak-pihak terdampak seperti karyawan serta mitra (vendor).
Keputusan pengosongan gedung dan lahan di atas aset negara ini dilakukan tak lama setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan teguran (Aanmaning) kepada PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan.
"Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari PT Indobuildco," kata Kuasa Hukum PPK GBK Kharis Sucipto dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip pada Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Tak Hanya Tanah, Bangunan Hotel Sultan juga Bakal Diambil Negara
Aanmaning dijadwalkan kembali pada Senin, 9 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut, PT Indobuildco akan diberikan waktu delapan hari kalender untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah serta bangunan kepada negara.
"Mengembalikan dan mengosongkan tanah dan bangunan selama 8 hari kalender sejak 9 Februari 2026," ucap Kharis .
Pasca-putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, pihak yang menang, dalam hal ini Mensesneg/PPKGBK, dapat mengajukan eksekusi putusan.
Artinya eksekusi Hotel Sultan Jakarta bisa segera dilaksanakan karena putusan bersifat serta-merta. Putusan bisa langsung dieksekusi setelah pihak Setneg mengajukan permohonan eksekusi.
Sementara itu, PT Indobuildco menyatakan tetap bersikeras mempertahankan Hotel Sultan dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Merujuk Keputusan Soeharto, Hotel Sultan Harus Kembali ke Negara
"Kami akan mengajukan banding. Putusan serta merta tidak dapat dijalankan karena perkara ini menyangkut sengketa hak kepemilikan atas tanah," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva.
Hamdan menjelaskan, dalam perkara pertanahan, Mahkamah Agung (MA) telah memiliki doktrin dan yurisprudensi yang menegaskan bahwa putusan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) tidak dapat diberlakukan.
Hal ini terkait dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan status kepemilikan tanah.
"MA telah mengeluarkan doktrin bahwa putusan yang bersifat serta merta tidak dapat dilakukan dalam perkara pertanahan, karena hak kepemilikan tanah hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agraria atau Pengadilan Tinggi Agraria," ujar Hamdan Zoelva.
Baca juga: Pontjo Sutowo Diberi Waktu 8 Hari Angkat Kaki dari Hotel Sultan
(Tim penulis: Aisyah Sekar Ayu Maharani, Hilda B Alexander)
Artikel ini juga bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com berjudul: "Eksekusi Hotel Sultan Bisa Berjalan Meski Pontjo Sutowo Ajukan Banding"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang