Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Rumah Subsidi FLPP Serap Anggaran Rp 185,87 Triliun

Kompas.com, 8 Februari 2026, 21:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah menyerap anggaran sebesar Rp 185,87 triliun.

Angka tersebut dihitung sejak dimulainya program FLPP pada tahun 2010 sampai dengan awal tahun 2026.

"Alhamdulillah untuk pencapaian ini, kami sangat berterima kasih atas apresiasinya dan tentu saja penghargaan dipersembahkan untuk semua pelaku ekosistem perumahan, bank penyalur, pengembang dan asosiasi perumahan serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang memang berjuang bersama untuk menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat Indonesia," ujar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (08/02/2026).

Baca juga: FLPP Masih Jadi Incaran, 7.312 Rumah Subsidi Sold Out Selama Januari

Sementara program FLPP tahun 2026 membutuhkan anggaran sebesar Rp 37,1 triliun.

Heru menyampaikan, kebutuhan dana tersebut terdiri dari anggaran DIPA sebesar Rp 25,1 triliun dan sisanya dari pengembalian pokok sebesar Rp 10,4 triliun yang digulirkan kembali, serta saldo awal tahun 2026 sebesar Rp 1,6 triliun.

"Sesuai dengan Nota Keuangan tahun 2026, Pemerintah juga mengalokasikan pencadangan pembiayaan investasi untuk memenuhi potensi penambahan target penyaluran FLPP sampai dengan 350.000 unit rumah di tahun depan," ujar Heru.

Hal tersebut sejalan dengan target Kementerian PKP yang membidik serapan FLPP sebesar 350.000 unit rumah subsidi pada tahun 2026.

Baca juga: DP Disubsidi Rp 4 Juta, Ini Skema KPR Sejahtera FLPP

Adapun FLPP adalah program bantuan pembiayaan rumah bersubsidi yang dikelola oleh BP Tapera, ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah pertama dengan bunga tetap, cicilan ringan, uang muka rendah, serta jangka waktu kredit yang lama.

Perluas Pembiayaan ke Sektor Informal

Selain itu, BP Tapera juga telah memperluas pembiayaan perumahan subsidi ke sektor informal.

Mulai tahun 2026, alokasi pembiayaan FLPP bagi pekerja sektor informal ditingkatkan menjadi 15 persen per bank, naik dari sebelumnya 10 persen, guna memastikan pemerataan akses hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dari sisi kualitas hunian, BP Tapera secara konsisten melakukan bimbingan teknis dan pemantauan rumah subsidi untuk memastikan bahwa hunian yang dibangun tidak hanya terjangkau secara finansial, tetapi juga memenuhi standar keterhunian serta kualitas bangunan yang layak bagi masyarakat.

Baca juga: Kini, Pengajuan KPR Subsidi FLPP Bisa Dilakukan Secara Online

Sementara Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan data perumahan antara seluruh pemangku kepentingan agar pemerintah dapat memantau kondisi hunian layak secara akurat.

"Data perumahan harus terintegrasi dan selaras dengan data pemerintah," ujarnya.

Fahri juga menegaskan bahwa kebijakan aspek Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) pada perumahan harus dijalankan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Hunian harus memenuhi empat aspek utama yang telah dicanangkan Presiden," lanjutnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau