Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ciri-ciri Tanah Telantar yang Dirampas Negara

Kompas.com, 8 Maret 2026, 11:50 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah yang pernah diberikan hak oleh negara tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditetapkan telantar dan berpotensi diambil alih negara melalui proses penertiban.

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT) San Yuan Sirait menjelaskan, tanah telantar pada umumnya merupakan lahan yang telah dilekati hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), namun tidak digunakan sebagaimana tujuan pemberian hak tersebut.

“Tanah telantar itu tanah yang sudah pernah dilekati hak, misalnya HGU atau HGB. Kalau belum pernah ada hak atas tanahnya, itu tidak disebut tanah telantar,” ujar San Yuan dalam acara BBT di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi terhadap tanah yang telah diberikan hak kepada badan hukum atau pemegang hak lainnya.

Baca juga: 30.000 Hektar Tanah Telantar di Indonesia Dikelola Bank Tanah

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah dapat dilakukan setelah dua tahun sejak hak atas tanah diterbitkan.

Dalam proses tersebut, pemerintah akan menilai apakah tanah dimanfaatkan sesuai izin yang diberikan atau tidak. Tahapan evaluasi juga mencakup pemeriksaan administrasi dan verifikasi langsung di lapangan.

Jika dari hasil evaluasi diketahui tanah tidak dimanfaatkan, pemegang hak terlebih dahulu diminta untuk segera menggunakan tanah tersebut sesuai peruntukannya.

“Setelah evaluasi, pemegang hak diminta memanfaatkan tanahnya. Kalau tidak dimanfaatkan juga, baru dilakukan peringatan,” tambah San Yuan.

3 Kali Peringatan

Peringatan diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Masing-masing peringatan memiliki jangka waktu tertentu agar pemegang hak dapat memanfaatkan tanahnya.

“Peringatan pertama 14 hari, peringatan kedua 14 hari, dan peringatan ketiga juga 14 hari,” ujarnya.

San Yuan menambahkan, dalam proses evaluasi pemerintah juga melihat apakah pemegang hak memiliki rencana pemanfaatan yang jelas terhadap tanah tersebut.

Baca juga: Nusron Akan Pangkas Waktu Proses Penetapan Tanah Telantar Jadi 90 Hari

Menurut dia, tidak semua tanah yang belum dibangun otomatis dianggap telantar, misalnya jika pemilik memiliki rencana induk pembangunan atau masterplan yang sedang disiapkan.

“Kalau mereka sudah menunjukkan master plan atau rencana pengembangan, biasanya tidak ditindaklanjuti sebagai tanah telantar,” tambah dia.

Namun, jika hasil verifikasi menunjukkan tanah tidak dimanfaatkan dan pemegang hak tidak memiliki rencana penggunaan yang jelas, maka tanah tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tanah telantar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau