JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah yang pernah diberikan hak oleh negara tetapi tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditetapkan telantar dan berpotensi diambil alih negara melalui proses penertiban.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah (BBT) San Yuan Sirait menjelaskan, tanah telantar pada umumnya merupakan lahan yang telah dilekati hak atas tanah, seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), namun tidak digunakan sebagaimana tujuan pemberian hak tersebut.
“Tanah telantar itu tanah yang sudah pernah dilekati hak, misalnya HGU atau HGB. Kalau belum pernah ada hak atas tanahnya, itu tidak disebut tanah telantar,” ujar San Yuan dalam acara BBT di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi terhadap tanah yang telah diberikan hak kepada badan hukum atau pemegang hak lainnya.
Baca juga: 30.000 Hektar Tanah Telantar di Indonesia Dikelola Bank Tanah
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah dapat dilakukan setelah dua tahun sejak hak atas tanah diterbitkan.
Dalam proses tersebut, pemerintah akan menilai apakah tanah dimanfaatkan sesuai izin yang diberikan atau tidak. Tahapan evaluasi juga mencakup pemeriksaan administrasi dan verifikasi langsung di lapangan.
Jika dari hasil evaluasi diketahui tanah tidak dimanfaatkan, pemegang hak terlebih dahulu diminta untuk segera menggunakan tanah tersebut sesuai peruntukannya.
“Setelah evaluasi, pemegang hak diminta memanfaatkan tanahnya. Kalau tidak dimanfaatkan juga, baru dilakukan peringatan,” tambah San Yuan.
Peringatan diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Masing-masing peringatan memiliki jangka waktu tertentu agar pemegang hak dapat memanfaatkan tanahnya.
“Peringatan pertama 14 hari, peringatan kedua 14 hari, dan peringatan ketiga juga 14 hari,” ujarnya.
San Yuan menambahkan, dalam proses evaluasi pemerintah juga melihat apakah pemegang hak memiliki rencana pemanfaatan yang jelas terhadap tanah tersebut.
Baca juga: Nusron Akan Pangkas Waktu Proses Penetapan Tanah Telantar Jadi 90 Hari
Menurut dia, tidak semua tanah yang belum dibangun otomatis dianggap telantar, misalnya jika pemilik memiliki rencana induk pembangunan atau masterplan yang sedang disiapkan.
“Kalau mereka sudah menunjukkan master plan atau rencana pengembangan, biasanya tidak ditindaklanjuti sebagai tanah telantar,” tambah dia.
Namun, jika hasil verifikasi menunjukkan tanah tidak dimanfaatkan dan pemegang hak tidak memiliki rencana penggunaan yang jelas, maka tanah tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tanah telantar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang