KOMPAS.com - Sengketa tanah yang melibatkan mendiang aktor Mat Solar telah menemukan solusi setelah kedua belah pihak, yakni keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris, sepakat untuk berdamai.
Kesepakatan ini diumumkan oleh kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, yang menyatakan bahwa ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar akan dicairkan pada tanggal 26 Maret 2025.
Tanah yang dipermasalahkan kini tengah digunakan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere.
Khairul Imam mengungkapkan bahwa perdamaian ini difasilitasi oleh pihak Cinere Serpong Jaya, dengan mempertimbangkan kepentingan Mas Idam, sebagai anak dan ahli waris mendiang Mat Solar.
"Akhirnya, kita berdamai karena kita sama-sama saling memerlukan, apalagi almarhum sudah tiada," tambah Khairul dalam pernyataannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (23/3/2025).
Keluarga mendiang Mat Solar merasa tenang setelah kesepakatan ini tercapai, yang merupakan hasil perjuangan panjang mereka.
"Kalau dibilang tenang, ya pastinya, karena apa yang diperjuangkan sudah tercapai," ungkap Khairul, menekankan bahwa pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Baca juga: Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar yang Akhirnya Berujung Damai
Khairul juga menjelaskan bahwa ganti rugi akan diserahkan kepada Muhammad Idris, yang tercatat sebagai ahli waris dalam akta perdamaian.
Mengenai pembagian ganti rugi, Khairul menyebutkan bahwa hal tersebut tidak diuraikan secara rinci dalam kesepakatan, namun ia memastikan bahwa Mat Solar akan menerima lebih dari 50 persen dari total Rp 3,3 miliar tersebut.
"Rasanya untuk Idris, tidak sampai 50 persen. Persentasenya tidak bisa saya pastikan, ini sangat ditutup. Tapi yang jelas, tidak mungkin mencapai 50 persen," tuturnya.
Sengketa ini berawal dari kesalahan dalam pencatatan administrasi yang terungkap pada Desember 2019, yang menyebabkan mendiang Mat Solar tidak menerima kompensasi atas tanah yang telah diambil untuk pembangunan jalan tol tersebut.
Mat Solar, yang meninggal pada 17 Maret 2025, tidak sempat melihat haknya diperjuangkan hingga akhir hayatnya.
Namun, perjuangan yang dilakukan selama ini akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai pada negosiasi yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) di kantor kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, di BSD, Tangerang Selatan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini