KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri libur 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Penetapan ini tercantum dalam SKB 3 menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB 3 menteri ini merupakan perubahan atas SKB yang lebih dulu dikeluarkan, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan penetapan terbaru ini, 18 Agustus 2025 menjadi tambahan cuti bersama sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," terang Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK, dalam siaran pers, Kamis (7/8/2025).
Berikut ini libur kalender Agustus 2025 yang dapat dinikmati oleh keluarga setelah adanya SKB 3 menteri perubahan.
Baca juga: Long Weekend HUT ke-80 RI Kapan? Cek Libur Kalender Agustus 2025
Dengan penetapan cuti bersama HUT ke-80 RI melalui SKB 3 menteri perubahan, maka masyarakat dapat menikmati long weekend pada bulan ini.
Baca juga: Kalender Agustus 2025, Apakah Hari Kemerdekaan Indonesia Ada Cuti Bersama?
Anda dapat mengunduh pdf SKB 3 menteri perubatan yang mengatur mengenai cuti bersama HUT ke-80 RI, di sini.
Demikian libur HUT ke-80 RI yang terdiri dan libur nasional dan cuti bersama yang dapat digunakan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini