KOMPAS.com - Dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi, penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengungkapkan bahwa total harta yang disita dari Sandra Dewi belum cukup untuk membayar uang pengganti yang dimintakan kepada suaminya, Harvey Moeis, yang mencapai Rp 420 miliar.
Saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025), Hakim Ketua Rios Rahmanto bertanya apakah jumlah harta yang disita dari Sandra Dewi sudah sepadan dengan uang pengganti yang diminta.
Max Jefferson menjawab bahwa nilai aset yang disita masih jauh dari jumlah uang pengganti tersebut.
"Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar," ujar Max Jefferson dalam sidang.
Meskipun tidak menyebutkan secara rinci jumlah nilai aset yang disita, Max memastikan bahwa aset yang disita masih berada di bawah nilai uang pengganti yang dimintakan.
Baca juga: Sidang Aset Sandra Dewi: Aliran Dana Rp 13 Miliar hingga Rekening Atas Nama Asisten
Sandra Dewi, yang kini berupaya menyelamatkan aset yang disita oleh negara, menyatakan bahwa sebagian besar harta yang disita berasal dari hasil kerjanya sendiri, bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis.
Ia menjelaskan bahwa tas mewah dan uang dalam rekening deposito tersebut diperoleh dari endorsement dan syuting sebelum menikah dengan Harvey.
Namun, pihak penyidik berpendapat bahwa aset tersebut terkait dengan tindak pidana suaminya dalam kasus korupsi tata niaga timah dan oleh karena itu, sah untuk disita.
Selain itu, meskipun Sandra dan Harvey telah membuat perjanjian pisah harta, aset-aset tersebut tetap disita oleh negara.
Baca juga: Klaim Sandra Dewi vs Bukti Kejagung: Dari Pisah Harta hingga Tas Endorsement
Sebanyak 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, dan perhiasan menjadi bagian dari aset yang disita dari Sandra Dewi.
Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Sebagian besar kerugian tersebut, yaitu Rp 271,06 triliun, berasal dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut.
Baca juga: Daftar 7 Tas Sandra Dewi yang Jadi Sorotan Usai Suami Terjerat Kasus KPK
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung RI memastikan bahwa aset Sandra Dewi tidak akan dikembalikan, karena telah diputuskan untuk dirampas oleh negara sebagai uang pengganti.
Perwakilan Kejaksaan Agung, Silvi Muliani, menyatakan, "Jadi belum dikembalikan (aset Sandra Dewi), karena putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi semuanya menyatakan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti."
Sidang keberatan ini masih berlanjut, dan Sandra Dewi berusaha mempertahankan hak atas sebagian aset yang disita. Namun, keputusan pengadilan tetap berlaku hingga kini.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aset Sandra Dewi Disita, Kejagung: Dirampas Negara sebagai Uang Pengganti dan Terungkap di Sidang, Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asistennya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang