Editor
KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton melalui kapal Sea Dragon dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Hasiholan Samosir (55) yang merupakan kapten kapal, serta dua awak kapal (ABK), Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan. Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiganya telah memasuki ruang sidang utama didampingi penasihat hukum.
Meski agenda sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 14.26 WIB, Majelis Hakim PN Batam belum juga memasuki ruangan untuk membacakan putusan. Para terdakwa sempat dikembalikan ke sel tahanan pada pukul 11.00 WIB setelah menunggu selama dua jam tanpa kepastian.
Baca juga: Kesaksian Yusuf Tankin, Korban Selamat Kapal Terbalik di Batam, Terjebak 2 Hari di Ruang Mesin
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para terdakwa, berikut adalah kronologi keterlibatan kru kapal Sea Dragon dalam kasus ini:
Desember 2024: Hasiholan Samosir mengalami stroke ringan. Namun, karena desakan ekonomi, ia tetap menerima tawaran kerja dari sosok bernama Jacky Tan (DPO) untuk membawa kapal tanker.
Awal Mei 2025: Kapal Sea Dragon melakukan perjalanan. Hasiholan mengaku instruksi muatan sepenuhnya dikendalikan oleh terdakwa lain, Weerapat Phongwan (WN Thailand), yang merupakan wakil dari Jacky Tan.
Pemuatan Barang: Sebanyak 67 kardus bertuliskan teh China dimuat ke dalam kapal. Hasiholan dan kru dilarang keras membuka isi kardus tersebut oleh Jacky Tan dan warga negara Thailand di atas kapal.
21 Mei 2025: Petugas gabungan melakukan penyergapan di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Hasil penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram (hampir 2 ton) di dalam kardus-kardus tersebut.
Proses Hukum: Enam orang kru kapal ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga: Kisah Yusuf Tankin, 38 Jam Bertahan Hidup dalam Air Pocket Tugboat yang Terbalik di Batam
Enam tersangka beserta barang bukti kejahatan kasus penyelundupan sabu-sabu dihadirkan saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025). Patroli pengawasan laut BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL dan Polda Kepri menangkap Kapal Motor Sea Dragon Tarawa beserta enam tersangka sindikat narkotika jaringan internasional kawasan Asia Tenggara berinisial HS, LC, FR, RH warga negara Indonesia WP dan TL warga negara Thailand yang menyelundupkan 2 ton sabu-sabu, berlayar dari perairan Andaman memasuki perairan Kepri pada Kamis (22/5).
"Untuk hukuman seadil-adilnya saja, karena yang harus diketahui kami ini dijebak oleh Jacky Tan. Mr Tan sama orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga," ujar Hasiholan dengan suara lirih di PN Batam, Senin (9/3/2026).
Hasiholan juga meminta perhatian khusus dari pemerintah terkait nasib pelaut yang kerap menjadi korban sindikat narkoba internasional.
"Usut dan tangkap Jacky Tan, biar tidak ada korban lain lagi. Kasihan pelaut Indonesia ini menjadi korban," tuturnya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui awak media.
Baca juga: Fandi ABK Sea Dragon Tak Dihukum Mati, Komisi III Tetap Akan Panggil Penuntutnya
Kondisi kesehatan Hasiholan menjadi sorotan karena ia harus bergantung pada obat hipertensi kiriman istrinya, Sondang, setiap bulan.
"Bapak harus konsumsi obat seumur hidup untuk tensi. Dia paling benci sabu, bahkan tidak merokok dan selalu menasihati keluarga agar menjauhi narkoba," ungkap Sondang.