Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon Batam, Pengakuan Nahkoda hingga Tangis Pilu Kru Kapal

Kompas.com, 9 Maret 2026, 17:15 WIB
Rachmawati

Editor

Sumber

KOMPAS.com – Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton melalui kapal Sea Dragon dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Hasiholan Samosir (55) yang merupakan kapten kapal, serta dua awak kapal (ABK), Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan. Berdasarkan pantauan di lokasi, ketiganya telah memasuki ruang sidang utama didampingi penasihat hukum.

Meski agenda sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 14.26 WIB, Majelis Hakim PN Batam belum juga memasuki ruangan untuk membacakan putusan. Para terdakwa sempat dikembalikan ke sel tahanan pada pukul 11.00 WIB setelah menunggu selama dua jam tanpa kepastian.

Baca juga: Kesaksian Yusuf Tankin, Korban Selamat Kapal Terbalik di Batam, Terjebak 2 Hari di Ruang Mesin

Kronologi Penyelundupan Sabu 2 Ton Kapal Sea Dragon

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para terdakwa, berikut adalah kronologi keterlibatan kru kapal Sea Dragon dalam kasus ini:

Desember 2024: Hasiholan Samosir mengalami stroke ringan. Namun, karena desakan ekonomi, ia tetap menerima tawaran kerja dari sosok bernama Jacky Tan (DPO) untuk membawa kapal tanker.

Awal Mei 2025: Kapal Sea Dragon melakukan perjalanan. Hasiholan mengaku instruksi muatan sepenuhnya dikendalikan oleh terdakwa lain, Weerapat Phongwan (WN Thailand), yang merupakan wakil dari Jacky Tan.

Pemuatan Barang: Sebanyak 67 kardus bertuliskan teh China dimuat ke dalam kapal. Hasiholan dan kru dilarang keras membuka isi kardus tersebut oleh Jacky Tan dan warga negara Thailand di atas kapal.

21 Mei 2025: Petugas gabungan melakukan penyergapan di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Hasil penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram (hampir 2 ton) di dalam kardus-kardus tersebut.

Proses Hukum: Enam orang kru kapal ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Baca juga: Kisah Yusuf Tankin, 38 Jam Bertahan Hidup dalam Air Pocket Tugboat yang Terbalik di Batam

Kesaksian Nahkoda: Kami Dijebak Jacky Tan

Enam tersangka beserta barang bukti kejahatan kasus penyelundupan sabu-sabu dihadirkan saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025). Patroli pengawasan laut BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL dan Polda Kepri menangkap Kapal Motor Sea Dragon Tarawa beserta enam tersangka sindikat narkotika jaringan internasional kawasan Asia Tenggara berinisial HS, LC, FR, RH warga negara Indonesia WP dan TL warga negara Thailand yang menyelundupkan 2 ton sabu-sabu, berlayar dari perairan Andaman memasuki perairan Kepri pada Kamis (22/5). 


ANTARA FOTO/Teguh Prihatna Enam tersangka beserta barang bukti kejahatan kasus penyelundupan sabu-sabu dihadirkan saat pengungkapan kasus di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025). Patroli pengawasan laut BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL dan Polda Kepri menangkap Kapal Motor Sea Dragon Tarawa beserta enam tersangka sindikat narkotika jaringan internasional kawasan Asia Tenggara berinisial HS, LC, FR, RH warga negara Indonesia WP dan TL warga negara Thailand yang menyelundupkan 2 ton sabu-sabu, berlayar dari perairan Andaman memasuki perairan Kepri pada Kamis (22/5).
Menjelang pembacaan vonis, Kapten Hasiholan Samosir menegaskan bahwa dirinya dan kru Indonesia tidak mengetahui isi muatan tersebut. Ia menyebut sosok Jacky Tan sebagai otak di balik penyelundupan ini.

"Untuk hukuman seadil-adilnya saja, karena yang harus diketahui kami ini dijebak oleh Jacky Tan. Mr Tan sama orang Thailand itu melarang kami membuka barang. Kalau kru membuka, nyawanya terancam juga," ujar Hasiholan dengan suara lirih di PN Batam, Senin (9/3/2026).

Hasiholan juga meminta perhatian khusus dari pemerintah terkait nasib pelaut yang kerap menjadi korban sindikat narkoba internasional.

"Usut dan tangkap Jacky Tan, biar tidak ada korban lain lagi. Kasihan pelaut Indonesia ini menjadi korban," tuturnya kepada Presiden Prabowo Subianto melalui awak media.

Baca juga: Fandi ABK Sea Dragon Tak Dihukum Mati, Komisi III Tetap Akan Panggil Penuntutnya

Kondisi Kesehatan dan Curhatan Haru Para ABK

Kondisi kesehatan Hasiholan menjadi sorotan karena ia harus bergantung pada obat hipertensi kiriman istrinya, Sondang, setiap bulan.

"Bapak harus konsumsi obat seumur hidup untuk tensi. Dia paling benci sabu, bahkan tidak merokok dan selalu menasihati keluarga agar menjauhi narkoba," ungkap Sondang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau