KOMPAS.com - Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut penetapan ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai instansi lintas sektor.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” ujar Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menurut Tito, ada delapan lembaga pusat yang dilibatkan, termasuk Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pus Hidros), dan Topografi TNI AD.
Baca juga: KKP Usulkan Revisi Aturan Izin Pulau Kecil Usai Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat
Proses ini juga melibatkan pemerintah daerah dari Aceh dan Sumut, serta kabupaten yang berkepentingan langsung.
Tito menjelaskan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati, namun batas laut belum menemui titik temu sehingga keputusan akhir diserahkan ke pemerintah pusat.
“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan pusat diambil berdasarkan batas darat yang telah disepakati.
“Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya.
Tito juga menegaskan, pemerintah pusat membuka ruang jika keputusan ini ingin dievaluasi atau digugat melalui jalur hukum.
“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” ujarnya.
Pulau Panjang merupakan yang paling luas di antara empat pulau tersebut, diikuti Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—yang kini sebagian besar telah hilang akibat abrasi.
Pulau-pulau itu merupakan pulau tropis yang ditumbuhi pohon kelapa dan tanaman liar.
Baca juga: Polemik Tambang di Raja Ampat, KKP Akan Kaji Ulang Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil
Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil diketahui telah membangun sejumlah fasilitas di Pulau Panjang, seperti tugu, monumen, pondok, mushala, hingga dermaga.