KOMPAS.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya oleh PT Gag Nikel tidak bermasalah.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno setelah mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025).
Berdasarkan pantauan dari helikopter, Kementerian ESDM tidak melihat adanya sedimentasi di area pesisir, sehingga aktivitas tambang PT Gag Nikel dinilai tidak bermasalah.
“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” kata Tri.
Baca juga: Ada 5 Tambang di Raja Ampat, Kenapa Bahlil Hanya Kunjungi PT Gag?
Tri menyatakan, luas lahan tambang nikel di Pulau Gag tidak terlalu besar, dan sebagian lahan bekas tambang telah direklamasi.
“Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujarnya.
Menurut Tri, penilaian ini bukan keputusan final. Inspektur tambang Kementerian ESDM akan memeriksa seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat untuk menyusun laporan rinci. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.
“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apapun nanti eksekusinya,” ucap dia.
Baca juga: Tambang Nikel PT GAG Dihentikan, Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Lain di Raja Ampat
Di Raja Ampat, terdapat lima perusahaan pertambangan: PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Hanya PT Gag Nikel yang aktif memproduksi nikel dengan status Kontrak Karya (KK), terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin 13.136 hektare.
Perusahaan ini termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden 41 Tahun 2004. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, yang telah direvisi hingga UU Nomor 2 Tahun 2025, izin tambang yang diterbitkan tidak mengubah tata ruang yang berlaku.
Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya mengatakan, perusahaan telah menjalankan program keberlanjutan sejak awal produksi.
Untuk rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), perusahaan telah memulihkan 666,6 hektare lahan hingga Desember 2024, dengan rincian hektare tanaman berhasil tumbuh, 150 hektare dalam penilaian, dan 285 hektare dalam perawatan.
Reklamasi area tambang hingga April 2025 mencapai 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal, yang dipantau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius,” kata Arya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian ESDM Sebut Kegiatan Tambang di Pulau Gag Tidak Bermasalah",
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.