Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Tinjau Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat: Tidak Ada Masalah

Kompas.com - 08/06/2025, 06:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya oleh PT Gag Nikel tidak bermasalah.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno setelah mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025).

Berdasarkan pantauan dari helikopter, Kementerian ESDM tidak melihat adanya sedimentasi di area pesisir, sehingga aktivitas tambang PT Gag Nikel dinilai tidak bermasalah.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” kata Tri.

Baca juga: Ada 5 Tambang di Raja Ampat, Kenapa Bahlil Hanya Kunjungi PT Gag?

 

Tri menyatakan, luas lahan tambang nikel di Pulau Gag tidak terlalu besar, dan sebagian lahan bekas tambang telah direklamasi.

“Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujarnya.

Evaluasi menyeluruh

Menurut Tri, penilaian ini bukan keputusan final. Inspektur tambang Kementerian ESDM akan memeriksa seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat untuk menyusun laporan rinci. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.

“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apapun nanti eksekusinya,” ucap dia.

Baca juga: Tambang Nikel PT GAG Dihentikan, Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Lain di Raja Ampat

Di Raja Ampat, terdapat lima perusahaan pertambangan: PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Hanya PT Gag Nikel yang aktif memproduksi nikel dengan status Kontrak Karya (KK), terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor izin 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin 13.136 hektare.

Perusahaan ini termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden 41 Tahun 2004. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009, yang telah direvisi hingga UU Nomor 2 Tahun 2025, izin tambang yang diterbitkan tidak mengubah tata ruang yang berlaku.

Plt Presiden Direktur PT Gag Nikel Arya Arditya mengatakan, perusahaan telah menjalankan program keberlanjutan sejak awal produksi.

Untuk rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), perusahaan telah memulihkan 666,6 hektare lahan hingga Desember 2024, dengan rincian hektare tanaman berhasil tumbuh, 150 hektare dalam penilaian, dan 285 hektare dalam perawatan.

Reklamasi area tambang hingga April 2025 mencapai 136,72 hektare dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal, yang dipantau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sejak memulai produksi pada 2018, Gag Nikel konsisten menjalankan program keberlanjutan ambisius,” kata Arya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian ESDM Sebut Kegiatan Tambang di Pulau Gag Tidak Bermasalah",

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau