KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel kegiatan pertambangan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
"Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum," kata Hanif.
Baca juga: Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920
Penyegelan dilakukan setelah tim KLH menemukan tingkat sedimentasi tinggi atau kekeruhan air laut di sekitar lokasi tambang. Kondisi tersebut diyakini sebagai dampak langsung dari aktivitas pertambangan nikel oleh PT ASP.
"Kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut," ujar Hanif.
Menurut Hanif, kondisi lingkungan di Pulau Manuran tergolong serius. Salah satu penyebab utama kekeruhan adalah jebolnya kolam pengendapan atau settling pond milik perusahaan, yang seharusnya menahan partikel limbah sebelum mengalir ke laut.
"Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi, dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," tegas Hanif.
Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Sebut Laut Pulau Gag Tempat Tambang Nikel di Raja Ampat Masih Biru
Ia menambahkan, pulau kecil seperti Manuran yang hanya seluas 743 hektar memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Artinya, pemulihan kondisi ekologis pascakerusakan akan sangat sulit dilakukan.
"Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata," ujar Hanif.
Ia juga meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali dokumen persetujuan lingkungan yang diterbitkan pada 2006 untuk PT ASP.
Lebih lanjut, KLH mengaku belum menerima salinan resmi dokumen lingkungan dari pemerintah daerah, yang menjadi dasar pemberian izin kepada perusahaan tersebut.
Baca juga: Menteri LH Sebut Ada Pencemaran di Akibat Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat, tapi ...
Penyegelan PT ASP hanyalah bagian dari upaya lebih luas yang dilakukan KLH untuk mengevaluasi aktivitas tambang di Raja Ampat.
Hanif menyebutkan, pemerintah tengah meninjau kembali persetujuan lingkungan dari empat perusahaan tambang nikel di kawasan tersebut: PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT ASP, dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Dari hasil pemantauan awal, hanya PT Gag Nikel yang dinilai masih menjalankan operasi dengan dampak lingkungan minimal.
“Pelaksanaan kegiatan tambang di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” jelas Hanif. Namun demikian, KLH tetap akan melakukan kajian mendalam, terutama terkait terumbu karang di sekitar Pulau Gag.
Baca juga: Dua Menteri Kompak Sebut PT Gag Boleh Menambang Nikel di Raja Ampat, Begini Penjelasannya
Sementara itu, PT MRP ditemukan beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan persetujuan lingkungan.
Kegiatan eksplorasi di perusahaan ini pun telah dihentikan. PT KSM pun turut ditemukan melakukan penambangan di luar area PPKH seluas 5 hektar.
"Atas kejadian perambahan kawasan hutan, akan dilakukan penegakan hukum pidana, dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT KSM," ujar Hanif.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.