Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan

Kompas.com - 08/06/2025, 20:32 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel kegiatan pertambangan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

"Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum," kata Hanif.

Baca juga: Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920

Penyegelan dilakukan setelah tim KLH menemukan tingkat sedimentasi tinggi atau kekeruhan air laut di sekitar lokasi tambang. Kondisi tersebut diyakini sebagai dampak langsung dari aktivitas pertambangan nikel oleh PT ASP.

"Kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut," ujar Hanif.

Apa Dampak Lingkungan yang Ditemukan?

Menurut Hanif, kondisi lingkungan di Pulau Manuran tergolong serius. Salah satu penyebab utama kekeruhan adalah jebolnya kolam pengendapan atau settling pond milik perusahaan, yang seharusnya menahan partikel limbah sebelum mengalir ke laut.

"Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi, dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," tegas Hanif.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Sebut Laut Pulau Gag Tempat Tambang Nikel di Raja Ampat Masih Biru

Ia menambahkan, pulau kecil seperti Manuran yang hanya seluas 743 hektar memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Artinya, pemulihan kondisi ekologis pascakerusakan akan sangat sulit dilakukan.

"Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata," ujar Hanif.

Ia juga meminta Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali dokumen persetujuan lingkungan yang diterbitkan pada 2006 untuk PT ASP.

Lebih lanjut, KLH mengaku belum menerima salinan resmi dokumen lingkungan dari pemerintah daerah, yang menjadi dasar pemberian izin kepada perusahaan tersebut.

Baca juga: Menteri LH Sebut Ada Pencemaran di Akibat Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat, tapi ...

Bagaimana dengan Tambang Lain di Raja Ampat?

Penyegelan PT ASP hanyalah bagian dari upaya lebih luas yang dilakukan KLH untuk mengevaluasi aktivitas tambang di Raja Ampat.

Hanif menyebutkan, pemerintah tengah meninjau kembali persetujuan lingkungan dari empat perusahaan tambang nikel di kawasan tersebut: PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT ASP, dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Dari hasil pemantauan awal, hanya PT Gag Nikel yang dinilai masih menjalankan operasi dengan dampak lingkungan minimal.

“Pelaksanaan kegiatan tambang di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” jelas Hanif. Namun demikian, KLH tetap akan melakukan kajian mendalam, terutama terkait terumbu karang di sekitar Pulau Gag.

Baca juga: Dua Menteri Kompak Sebut PT Gag Boleh Menambang Nikel di Raja Ampat, Begini Penjelasannya

Sementara itu, PT MRP ditemukan beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan persetujuan lingkungan.

Kegiatan eksplorasi di perusahaan ini pun telah dihentikan. PT KSM pun turut ditemukan melakukan penambangan di luar area PPKH seluas 5 hektar.

"Atas kejadian perambahan kawasan hutan, akan dilakukan penegakan hukum pidana, dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT KSM," ujar Hanif.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau