KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan pengecualian untuk melakukan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka,” ujar Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Hanif menjelaskan bahwa larangan pertambangan terbuka di hutan lindung diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Turun 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?
Namun, pengecualian diberikan kepada PT GN dan beberapa perusahaan lain melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004.
Menurut Hanif, seluruh kawasan di Kabupaten Raja Ampat memang termasuk dalam kawasan hutan. Namun, PT GN memperoleh izin penambangan yang sah sesuai regulasi.
“Kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” katanya.
Baca juga: ESDM Blak-blakan Izinkan Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil Raja Ampat
Berdasarkan pengamatan dari citra satelit dan drone oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada Mei 2025, kerusakan yang terjadi tidak terlihat signifikan.
“Pelaksanaan kegiatan tambang di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir, hampir tidak terlalu serius,” kata Hanif.
Hanif menyebut luas area konsesi tambang PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektar, dengan bukaan lahan seluas 187,87 hektar.
Meski begitu, ia menekankan perlunya kajian lebih dalam, terutama terhadap kondisi terumbu karang di sekitar pulau.
“Pulau ini (Pulau Gag) dikelilingi koral (terumbu karang), dengan demikian sangat penting untuk kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut,” ujarnya.
Hanif menyatakan bahwa dirinya akan segera meninjau langsung lokasi tambang setelah menyelesaikan penanganan polusi udara di Jakarta.
“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin… Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” ujarnya.
Baca juga: Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengeluarkan pernyataan serupa. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama tim meninjau langsung lokasi tambang dan menyimpulkan tidak ada permasalahan signifikan.
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, Minggu (8/6/2025).
Meski demikian, Tri menyebut pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.