KOMPAS.com – Seorang pelajar berinisial RA (16) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengalami kelumpuhan setelah menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada 21 September 2024.
Ironisnya, salah satu pelaku penganiayaan hanya dijatuhi vonis hukuman pelayanan masyarakat, sehingga memicu kekecewaan dari keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap RA.
Dua di antaranya telah berdamai dengan pihak keluarga korban dan tidak diproses secara hukum.
Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Dimas alias DM dan Dio alias DI, tetap menjalani proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: 100 Hari Kerja Bupati Rejang Lebong, 1.236 Anak Yatim Jadi Anak Asuh Pejabat
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025), majelis hakim yang diketuai Eka Kurnia Nengsih menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Dimas.
Ia hanya diwajibkan menjalani pelayanan masyarakat berupa membersihkan masjid di Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam. Pengerjaan ini dibatasi maksimal tiga jam per hari.
"Terdakwa juga tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana selama masa pidana bersyarat dan wajib melapor seminggu sekali kepada Penuntut Umum selama satu bulan," ujar Hakim Eka saat membacakan putusan.
Vonis tersebut dinilai sangat jauh dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang sebelumnya menuntut Dimas dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa bersama Dio diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 90 juta untuk menanggung biaya pengobatan korban RA.
Baca juga: Diadang lalu Dipukuli Saat Jemput Anak, Warga Rejang Lebong Terluka dan Motor Raib
Putusan hakim tersebut mendapat reaksi keras dari keluarga korban. Ayah RA, Rovi, mengaku kecewa atas hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan yang telah menyebabkan anaknya mengalami kelumpuhan.
"Sangat tidak adil, Pak. Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja," ucap Rovi dengan nada sedih.
Rovi mengungkapkan bahwa keluarganya berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pengeroyokan yang membuat anaknya kehilangan fungsi berjalan.
Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, juga menyampaikan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami akan siapkan langkah-langkah banding karena putusan ini sangat tidak sesuai," tegas Ana kepada wartawan.
Baca juga: Bupati Rejang Lebong Ancam Potong TPP ASN jika Target PAD Tak Tercapai