BENGKULU, KOMPAS.com – Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan laporan kinerja.
Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 900/035/BPKD/2025 tentang Pencapaian Target PAD dan Ketepatan Penyampaian Laporan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami telah mengeluarkan SE yang ditujukan pada seluruh OPD apabila target-target yang telah disepakati tidak tercapai termasuk juga PAD. Teguran pertama TPP akan dikurangi 10 persen, teguran kedua 20 persen hingga keempat TPP dipotong 40 persen,” jelas Bupati Muhammad Fikri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Mobil Dinas Bupati Rejang Lebong Bisa Dipinjam untuk Pesta Pernikahan Akhir Pekan, Ini Syaratnya
Dalam surat edaran tersebut, bupati menegaskan bahwa bila suatu OPD menerima teguran resmi yang ditandatangani bupati terkait kinerja, maka seluruh pegawai di instansi tersebut akan dikenai sanksi pemotongan TPP.
Fikri mengatakan kebijakan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab karena dana TPP bersumber dari APBD.
“APBD itu adalah uang rakyat sehingga pertanggungjawabannya harus jelas,” tegasnya.
Meski demikian, Fikri juga menyebut bahwa ASN yang berhasil mencapai atau melampaui target akan menerima penghargaan berupa bonus.
“Kebalikannya apabila target terpenuhi atau melampai target, berkinerja baik maka kami akan siapkan bonus. Semoga ini memberi semangat untuk bantu rakyat,” jelas bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.