Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPD Hanura Jateng Terseret Kasus Jasa Striptis dan Prostitusi Terselubung di Mansion Karaoke Semarang

Kompas.com - 08/06/2025, 14:15 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Sediakan Jasa Striptis dan Prostitusi, Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Jadi Tersangka

Apa Bukti Keterlibatan Bambang Raya?

Kepolisian mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang. Hal itu dikuatkan oleh pernyataan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Diketahui, pengunjung Mansion bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.

Artanto menegaskan, penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.

Baca juga: Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Karaoke Penyedia Striptis di Semarang

Apa Tanggapan Bambang Raya?

Penggerebekan Polda Jawa Tengah di Mansion Executive Karaoke Semarang, Kamis (27/2/2025). Dok. Polda Jawa Tengah Penggerebekan Polda Jawa Tengah di Mansion Executive Karaoke Semarang, Kamis (27/2/2025). 

Bambang membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.

"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola," kata Bambang, Jumat (6/6/2025).

Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.

Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.

Baca juga: 24 Pekerja Warung Terdeteksi Terpapar HIV Saat Pemkab Ponorogo Tutup 38 Warung Kopi Prostitusi

Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran. Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.

Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke. Ia juga mengklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.

"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Elon Musk Dukung Pemakzulan Trump dan Usulkan JD Vance Sebagai Pengganti
Elon Musk Dukung Pemakzulan Trump dan Usulkan JD Vance Sebagai Pengganti
Sumatera Utara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau