KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan striptis dan prostitusi di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang.
Penetapan status tersangka terhadap Bambang dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggelar gelar perkara pada Senin (2/6/2025).
Bambang diketahui merupakan pemilik dari tempat karaoke yang menjadi lokasi praktik layanan hiburan malam yang melanggar norma kesusilaan.
“Operasional KTV (karaoke television) dan bar ini modusnya menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama ‘mashed potato’. Tersedia pemandu karaoke sekaligus penari telanjang. Paket layanan ini seharga Rp 5,8 juta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (6/6/2025).
Baca juga: Sediakan Jasa Striptis dan Prostitusi, Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Jadi Tersangka
Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menahan seorang perempuan berinisial YS alias Mami U, yang berperan sebagai pengatur aktivitas di dalam karaoke tersebut.
Ia telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya, baik di tempat maupun di luar lokasi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
Menurut penyidik, Bambang selaku pemilik tempat karaoke mengetahui adanya praktik striptis dan prostitusi, dan diduga menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikut menerima hasil,” ujar Dwi, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Sediakan Striptis dan Prostitusi, Mami di Karaoke Semarang Jadi Tersangka
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang Raya Saputra menyatakan bahwa ia memang pemilik bangunan tempat karaoke tersebut dan memiliki izin usaha resmi.
Namun, ia membantah terlibat langsung dalam operasional bisnis hiburan malam itu.
“Saya tidak tahu soal ada striptis di situ. Saya baru tahu tanggal 17 Februari 2025. Langsung saya perintahkan ke rekan saya untuk dihentikan. Mereka setuju,” kata Bambang.
Ia mengaku telah meminta stafnya untuk memasang pamflet bertuliskan “No Drugs, No Sex” sebagai bentuk penegasan.
Namun, pada 26 Februari 2025, tempat karaoke tersebut tetap digerebek oleh polisi.
Bambang juga membantah menerima aliran dana dari praktik layanan asusila di tempat tersebut. Menurutnya, seluruh dana yang diterimanya hanya berasal dari hasil penjualan makanan, minuman, serta sewa ruang karaoke.
Baca juga: Karaoke di Semarang Jadi Sarang Prostitusi dan Pertunjukan Striptis, Polisi Tetapkan Tersangka