Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Karaoke Penyedia Striptis di Semarang

Kompas.com - 08/06/2025, 13:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan layanan striptis dan prostitusi di tempat karaoke Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang.

Penetapan status tersangka terhadap Bambang dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggelar gelar perkara pada Senin (2/6/2025).

Bambang diketahui merupakan pemilik dari tempat karaoke yang menjadi lokasi praktik layanan hiburan malam yang melanggar norma kesusilaan.

“Operasional KTV (karaoke television) dan bar ini modusnya menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama ‘mashed potato’. Tersedia pemandu karaoke sekaligus penari telanjang. Paket layanan ini seharga Rp 5,8 juta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Sediakan Jasa Striptis dan Prostitusi, Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Jadi Tersangka

Tersangka Kasus Prostitusi di Karaoke Semarang

Sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menahan seorang perempuan berinisial YS alias Mami U, yang berperan sebagai pengatur aktivitas di dalam karaoke tersebut.

Ia telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya, baik di tempat maupun di luar lokasi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).

Menurut penyidik, Bambang selaku pemilik tempat karaoke mengetahui adanya praktik striptis dan prostitusi, dan diduga menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikut menerima hasil,” ujar Dwi, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Sediakan Striptis dan Prostitusi, Mami di Karaoke Semarang Jadi Tersangka

Pembelaan Ketua DPD Hanura

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang Raya Saputra menyatakan bahwa ia memang pemilik bangunan tempat karaoke tersebut dan memiliki izin usaha resmi.

Namun, ia membantah terlibat langsung dalam operasional bisnis hiburan malam itu.

“Saya tidak tahu soal ada striptis di situ. Saya baru tahu tanggal 17 Februari 2025. Langsung saya perintahkan ke rekan saya untuk dihentikan. Mereka setuju,” kata Bambang.

Ia mengaku telah meminta stafnya untuk memasang pamflet bertuliskan “No Drugs, No Sex” sebagai bentuk penegasan.

Namun, pada 26 Februari 2025, tempat karaoke tersebut tetap digerebek oleh polisi.

Bambang juga membantah menerima aliran dana dari praktik layanan asusila di tempat tersebut. Menurutnya, seluruh dana yang diterimanya hanya berasal dari hasil penjualan makanan, minuman, serta sewa ruang karaoke.

Baca juga: Karaoke di Semarang Jadi Sarang Prostitusi dan Pertunjukan Striptis, Polisi Tetapkan Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau