SEMARANG, KOMPAS.com – Pemilik Mansion Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa tersangka memiliki peran sebagai pihak yang turut menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil,” kata Dwi saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Mansion Executive Karaoke Semarang Disegel Polda Jateng, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi
Penyidik dijadwalkan akan segera memanggil tersangka dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Insyaallah, pekan depan kita panggil,” ucapnya.
Meski demikian, Dwi belum membeberkan secara rinci identitas dari tersangka baru tersebut. Ia hanya menyebut bahwa tersangka berjenis kelamin laki-laki.
“Inisial nanti, intinya dia pemilik, laki-laki,” imbuhnya.
Baca juga: Razia Prostitusi Warung Remang-remang di Madiun, Satu PSK Positif HIV dan Satu Sifilis
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial YS alias Mami U, yang berperan sebagai pengatur aktivitas di dalam tempat karaoke tersebut.
YS kini telah ditahan untuk proses penyidikan lanjutan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya, baik di tempat maupun di luar lokasi,” ujar Dwi pada Minggu (2/3/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.