Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sangat Tidak Adil, Anak Saya Lumpuh, Pelakunya Hanya Disuruh Bersihkan Masjid”

Kompas.com - 08/06/2025, 16:43 WIB
Reni Susanti

Editor

REJANG LEBONG, KOMPAS.com – Putusan majelis hakim terhadap salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar di Rejang Lebong, Bengkulu, mengalami kelumpuhan menuai sorotan tajam.

Terdakwa berinisial DM dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid selama 60 jam. Putusan tersebut langsung menuai reaksi keras dari keluarga korban.

Dikutip dari Tribunnews, RA (16), pelajar yang menjadi korban, mengalami kelumpuhan setelah dianiaya empat orang pada 21 September 2024.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Takalar Sulsel Ricuh, Tergugat Protes Luas Tanah Tak Sesuai Putusan Pengadilan

Dua dari pelaku telah berdamai dengan keluarga dan tidak menjalani proses hukum. Sementara dua lainnya, DM dan DI, terus menjalani persidangan.

Hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih dalam amar putusannya menyebut bahwa terdakwa DM harus melaksanakan kerja sosial maksimal tiga jam per hari dan wajib melapor mingguan selama satu bulan.

DM juga dikenai pidana bersyarat, dengan kewajiban tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: MTs Bua Luwu Lumpuh Akibat Banjir, Ratusan Buku Rusak dan Kelas Terendam Lumpur

Vonis Lebih Ringan

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, yang sebelumnya meminta DM dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta pembayaran restitusi bersama terdakwa lainnya sebesar Rp 90 juta.

Ayah korban, Rovi, mengaku kecewa berat terhadap keputusan majelis hakim.

“Sangat tidak adil, Pak. Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja,” ucapnya dengan nada sedih, Minggu (8/6/2025). 

Korban, Reza, diketahui mengalami luka tusukan di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan panjang hingga mengalami kelumpuhan. Akibat beban biaya yang besar, keluarga korban bahkan harus menjual rumah untuk menanggung pengobatan anak mereka.

Kuasa hukum keluarga, Ana Tasia Pase, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur banding.

“Kami akan siapkan langkah-langkah banding karena putusan ini sangat tidak sesuai,” tegas Ana.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, turut menyampaikan hal serupa. Ia menilai vonis jauh dari rasa keadilan dan tak mencerminkan dampak yang diderita korban.

“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan, apalagi mengingat dampak yang dialami korban,” ujar Fransisco.

Ia memastikan bahwa JPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa lainnya, DI alias Dio, masih menjalani proses hukum dengan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.

“Karena itulah kami memutuskan untuk mengajukan banding. Saat ini proses pengajuan sedang kami siapkan,” tegas Fransisco.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keroyok Pelajar hingga Lumpuh, Terdakwa Penganiayaan di Bengkulu hanya Divonis Bersihkan Masjid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Masyarakat Pulau Gag Raja Ampat Minta Penambangan Nikel Tidak Ditutup
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Masyarakat Pulau Gag Raja Ampat Minta Penambangan Nikel Tidak Ditutup
Regional
Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920
Sejarah Eksplorasi Nikel di Pulau Gag Raja Ampat, Dimulai Belanda pada 1920
Regional
Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
Regional
Daya Tarik Pantai Menganti: Jetski, Speedboat, hingga Keindahan Alam
Daya Tarik Pantai Menganti: Jetski, Speedboat, hingga Keindahan Alam
Regional
Doa Bersama di Astana Giribangun, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Doa Bersama di Astana Giribangun, Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Regional
Aipda PS Ditahan, Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan di Kantor Polisi
Aipda PS Ditahan, Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan di Kantor Polisi
Regional
Cuaca Ekstrem, Ambon Alami Longsor di 22 Titik dan Banjir
Cuaca Ekstrem, Ambon Alami Longsor di 22 Titik dan Banjir
Regional
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Laut Pulau Gag Tempat Tambang Nikel di Raja Ampat Masih Biru
Gubernur Papua Barat Daya Sebut Laut Pulau Gag Tempat Tambang Nikel di Raja Ampat Masih Biru
Regional
Macan Tutul Jawa yang Resahkan Warga Serang Berhasil Dievakuasi, Kini Diobservasi di TSI Bogor
Macan Tutul Jawa yang Resahkan Warga Serang Berhasil Dievakuasi, Kini Diobservasi di TSI Bogor
Regional
Diupah Rp 100 Ribu, Residivis Sabu Bobol Konter Hp di Bangkalan
Diupah Rp 100 Ribu, Residivis Sabu Bobol Konter Hp di Bangkalan
Regional
Ribuan Pengunjung Ramaikan Festival Balon Udara di Tulungagung 2025
Ribuan Pengunjung Ramaikan Festival Balon Udara di Tulungagung 2025
Regional
Tenggelam di Pantai Aceh Utara, 2 Anak Dilarikan ke RSUCM, Begini Kondisinya
Tenggelam di Pantai Aceh Utara, 2 Anak Dilarikan ke RSUCM, Begini Kondisinya
Regional
“Sangat Tidak Adil, Anak Saya Lumpuh, Pelakunya Hanya Disuruh Bersihkan Masjid”
“Sangat Tidak Adil, Anak Saya Lumpuh, Pelakunya Hanya Disuruh Bersihkan Masjid”
Regional
Indeks Kerukunan Umat Beragama Riau Peringkat Dua Nasional, Gubernur Abdul Wahid Minta Capain Ini Harus Dijaga
Indeks Kerukunan Umat Beragama Riau Peringkat Dua Nasional, Gubernur Abdul Wahid Minta Capain Ini Harus Dijaga
Regional
Kepala Lapas Nabire Sebut Pelarian 19 Napi Bukan Spontanitas, tapi Sudah Direncanakan
Kepala Lapas Nabire Sebut Pelarian 19 Napi Bukan Spontanitas, tapi Sudah Direncanakan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau