REJANG LEBONG, KOMPAS.com – Putusan majelis hakim terhadap salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar di Rejang Lebong, Bengkulu, mengalami kelumpuhan menuai sorotan tajam.
Terdakwa berinisial DM dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid selama 60 jam. Putusan tersebut langsung menuai reaksi keras dari keluarga korban.
Dikutip dari Tribunnews, RA (16), pelajar yang menjadi korban, mengalami kelumpuhan setelah dianiaya empat orang pada 21 September 2024.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Takalar Sulsel Ricuh, Tergugat Protes Luas Tanah Tak Sesuai Putusan Pengadilan
Dua dari pelaku telah berdamai dengan keluarga dan tidak menjalani proses hukum. Sementara dua lainnya, DM dan DI, terus menjalani persidangan.
Hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih dalam amar putusannya menyebut bahwa terdakwa DM harus melaksanakan kerja sosial maksimal tiga jam per hari dan wajib melapor mingguan selama satu bulan.
DM juga dikenai pidana bersyarat, dengan kewajiban tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: MTs Bua Luwu Lumpuh Akibat Banjir, Ratusan Buku Rusak dan Kelas Terendam Lumpur
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, yang sebelumnya meminta DM dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta pembayaran restitusi bersama terdakwa lainnya sebesar Rp 90 juta.
Ayah korban, Rovi, mengaku kecewa berat terhadap keputusan majelis hakim.
“Sangat tidak adil, Pak. Anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja,” ucapnya dengan nada sedih, Minggu (8/6/2025).
Korban, Reza, diketahui mengalami luka tusukan di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan panjang hingga mengalami kelumpuhan. Akibat beban biaya yang besar, keluarga korban bahkan harus menjual rumah untuk menanggung pengobatan anak mereka.
Kuasa hukum keluarga, Ana Tasia Pase, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur banding.
“Kami akan siapkan langkah-langkah banding karena putusan ini sangat tidak sesuai,” tegas Ana.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, turut menyampaikan hal serupa. Ia menilai vonis jauh dari rasa keadilan dan tak mencerminkan dampak yang diderita korban.
“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan, apalagi mengingat dampak yang dialami korban,” ujar Fransisco.
Ia memastikan bahwa JPU akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun terdakwa lainnya, DI alias Dio, masih menjalani proses hukum dengan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan.
“Karena itulah kami memutuskan untuk mengajukan banding. Saat ini proses pengajuan sedang kami siapkan,” tegas Fransisco.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keroyok Pelajar hingga Lumpuh, Terdakwa Penganiayaan di Bengkulu hanya Divonis Bersihkan Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.