TAKALAR, KOMPAS.com – Proses eksekusi lahan di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh pada Rabu (28/5/2025).
Kericuhan dipicu oleh penolakan dari pihak tergugat yang menilai luas lahan yang dieksekusi melebihi putusan pengadilan.
Eksekusi dilakukan terhadap lahan seluas 0,35 are, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Takalar dalam perkara Nomor 24/PDTG/2013, yang telah bergulir sejak 2013 antara penggugat Regar melawan Patongai Daeng Bundu.
Baca juga: Eksekusi Lahan di Polewali Mandar Ricuh, Polisi Amankan Provokator Bawa Senjata Tajam
Namun, menurut pihak tergugat, pelaksanaan eksekusi di lapangan justru mencakup lahan seluas 0,44 are dan mencakup tiga unit rumah, yang dianggap tidak sesuai dengan amar putusan.
"Kami jelas melakukan perlawanan sebab fakta di lapangan luas keseluruhan lahan yang disengketakan ini seluas 0,44 are, sementara hasil putusan pengadilan hanya 0,35 are," ujar Ramadhan, kuasa hukum tergugat, kepada Kompas.com.
Meski mendapat protes keras dari puluhan kerabat tergugat dan terjadi lemparan batu ke arah aparat, eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengamanan ketat dari ratusan personel kepolisian.
Tiga bangunan rumah di atas lahan tersebut diratakan menggunakan excavator. Dalam insiden ini, seorang anggota polisi mengalami luka akibat lemparan batu dan harus dievakuasi dari lokasi.
“Perkara ini telah melalui proses hukum sejak 2013, dan hari ini dilakukan eksekusi berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Rudy Supit, Panitera PN Takalar.
Baca juga: Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Showroom Mazda Makassar yang Berakhir Ricuh
Meski sempat terjadi bentrok fisik antara kerabat tergugat dan petugas, tidak ada pihak yang diamankan oleh kepolisian. Proses eksekusi akhirnya selesai dilakukan meski diwarnai ketegangan dan protes.
Pihak tergugat berharap adanya evaluasi lebih lanjut terkait implementasi teknis putusan pengadilan, khususnya dalam soal batas dan luas lahan yang dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.