KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) blak-blakan soal alasan terbitnya izin tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Oleh para pegiat lingkungan, aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
UU tersebut melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. Tambang dinilai menyebabkan sedimentasi hingga kerusakan hutan di Raja Ampat.
Terlebih, keberadaan tambang nikel di sana dianggap dekat dengan kawasan pariwisata bahari. Salah satunya adalah Pulau Gag, yang menjadi lokasi tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk.
Mengutip press release yang disampaikan Kementerian ESDM di laman resminya, pada Minggu (8/6/2025), pemerintah memastikan seluruh kegiatan tambang nikel di Raja Ampat sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Baca juga: Rekam Jejak PT Gag Nikel, Anak Usaha Antam Pemilik Tambang Raja Ampat
Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi tambang untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013.
PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Antam Tbk yang merupakan bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID. Sementara PT ASP diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.
Untuk diketahui saja, Menteri ESDM pada tahun 2017 dijabat oleh Ignasius Jonan. Mantan Dirut KAI dan eks Menteri Perhubungan itu menjabat sebagai Menteri ESDM ke-20 pada periode 14 Oktober 2016 sampai 23 Oktober 2019 sebelum digantikan Arifin Tasrif.
Sementara itu, tiga perusahaan tambang nikel lainnya memperoleh izin bukan dari pemerintah pusat atau Kementerian ESDM.
Izin tambang nikel tiga perusahaan berasal dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013.
Baca juga: UU Tegas Melarang Tambang di Pulau Kecil, Kok di Raja Ampat Boleh?
Berikutnya, Bupati Raja Ampat juga menerbitkan izin tambang nikel untuk PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengeklaim tambang nikel di Raja Ampat tidak bermasalah, sehingga pemerintah tetap mengeluarkan izin eksplorasi dan eksploitasi.
Tri Winarno menanggapi tudingan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, di mana ada larangan tambang di pulau-pulau kecil dan pesisir.