Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tegas Melarang Tambang di Pulau Kecil, Kok di Raja Ampat Boleh?

Kompas.com - 08/06/2025, 08:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pemberian izin eksploitasi dan eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, oleh Kementerian ESDM menuai banjir kritik publik Tanah Air.

Kasus ini jadi perhatian setelah aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk protes tepat saat Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno tengah berpidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo di Hotel Pullman, Jakarta, 3 Juni 2025.

Tambang di pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

UU tersebut melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi.

Selain penggundulan hutan dalam skala luas, pertambangan juga dianggap memicu sedimentasi parah sehingga bisa mencemari ekosistem laut.

"Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya," tulis Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007.

Baca juga: Profil Lengkap 4 Pemilik Tambang Nikel di Raja Ampat

Masih di pasal yang sama, selain penambangan mineral, UU tersebut juga melarang aktivitas tambang migas, tambang pasir, hingga pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), ada empat perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat, antara lain, perusahaan PMA China PT Anugerah Surya Pratama, anak usaha PT Antam Tbk yakni PT Gag Nickel, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Kenapa tambang nikel di Raja Ampat diizinkan?

Menjawab tambang nikel di Raja Ampat yang dinilai melanggar regulasi namun tetap diizinkan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno punya alasan.

Menurut Tri, luas lahan di Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu luas, terlebih sebagian lahan bekas tambang sudah direklamasi.

"Ini kan secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya," ujarnya.

Baca juga: Rekam Jejak PT Gag Nikel, Anak Usaha Antam Pemilik Tambang Raja Ampat

Selain itu, berdasarkan pantauan Kementerian ESDM dari helikopter, tidak tampak sedimentasi di area pesisir pulau. Oleh karena itu, aktivitas tambang PT Gag dinilai tidak bermasalah.

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah," kata Tri yang ikut mendampingi kunjungan kerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Pulau Gag.

Meski begitu, hasil pantauan tersebut tidak menjadi putusan final Kementerian ESDM terhadap tambang nikel di Raja Ampat.

Menurutnya, inspektur tambang yang diterjunkan Kementerian ESDM untuk mengecek seluruh pertambangan di wilayah Raja Ampat, yang akan memberikan laporan secara detail.

Halaman:


Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau