Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suprianto Haseng
Karyawan Swasta

Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor

Tambang Nikel Raja Ampat: Ironi Narasi Transisi Energi Hijau

Kompas.com - 07/06/2025, 13:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI PELUKAN laut biru nan agung, Raja Ampat di Papua Barat Daya, Indonesia, berdiri sebagai saksi bisu keajaiban alam, tempat terumbu karang berkilau bagai permata dan ribuan ikan menari dalam simfoni kehidupan.

Kepulauan ini, yang oleh dunia dijuluki "surga terakhir", adalah rumah bagi masyarakat adat yang menjaga harmoni dengan alam, menenun hidup dari laut dan hutan. Namun, di bawah kilau permukaan, nestapa merayap masuk.

Sejak 2017, di era pemerintahan Joko Widodo yang memuja emas nikel demi ambisi ekonomi, cakar-cakar pertambangan telah mencabik pulau-pulau kecil, meracuni karang, dan mencuri napas kehidupan.

Raja Ampat, warisan dunia yang seharusnya abadi, kini tercekik dalam pelukan ekstraksi yang rakus. Mengapa baru pada 2025 jeritan ini menggema, ketika izin-izin dosa telah diteken bertahun-tahun lalu?

Bagaimana pemerintah, yang bersumpah melindungi, justru membiarkan surga ini dipersembahkan di altar kepentingan sesaat?

Ini adalah kisah pengkhianatan, di mana keindahan Raja Ampat dikorbankan, dan suara alam serta adat tenggelam dalam deru mesin tambang.

Inti dari permasalahan ini sebenarnya terletak pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, seperti Pulau Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele.

Baca juga: Papua Bukan Tanah Kosong: Save Raja Ampat!

Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pertambangan di pulau kecil dilarang keras karena potensi kerusakan ekosistem yang tidak dapat dipulihkan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak 2017, di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang saat itu dipimpin oleh Ignasius Jonan, izin-izin ini tetap diterbitkan.

PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Antam Tbk, menjadi salah satu pelaku utama dengan konsesi seluas 13.136 hektare di Pulau Gag, yang hampir mencakup seluruh daratan dan perairan pulau tersebut.

Perusahaan lain juga mendapatkan IUP di pulau-pulau lain, meskipun beberapa di antaranya tidak memiliki dokumen lingkungan yang memadai atau bahkan beroperasi di luar izin resmi.

Eksploitasi ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat signifikan. Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah dibabat.

Pengerukan tanah memicu erosi dan sedimentasi di pesisir, mengancam terumbu karang dan ekosistem laut yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal melalui pariwisata dan perikanan.

Aktivitas kapal tongkang pengangkut nikel juga memperparah kerusakan laut, sementara limbah tambang berpotensi mencemari perairan, merusak biota laut, dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat adat.

Kerusakan lingkungan bukan hanya di Raja Ampat

Tragedi Raja Ampat bukan kasus terisolasi, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik nasional dalam mengelola sumber daya alam. Di Sulawesi Tenggara, misalnya, tambang nikel di Pulau Kabaena dan Wawonii menunjukkan pola serupa.

Di Kabaena, operasi pertambangan telah menyebabkan deforestasi massal dan pencemaran sungai, merampas sumber air bersih masyarakat lokal.

Laporan masyarakat setempat menggambarkan bagaimana hutan adat dibabat habis, sementara keuntungan mengalir ke perusahaan besar dan investor asing, meninggalkan warga dengan laut tercemar dan konflik sosial.

Di Halmahera Tengah, Maluku Utara, kawasan operasi PT IWIP telah menciptakan krisis lingkungan serupa.

Baca juga: Raja Ampat: Surga Biodiversitas yang Diterpa Dilema Global

 

Warga Desa Gemaf dan Lelilef melaporkan pencemaran merkuri dan arsenik dari limbah tambang, yang meracuni ikan dan air, sumber utama kehidupan mereka.

Sama seperti di Raja Ampat, izin tambang di wilayah ini diterbitkan dengan pengawasan minim, dan masyarakat adat terpinggirkan, sementara keuntungan mengalir ke elite dan perusahaan asing.

Pola izin buram, pengawasan lelet, dan pengorbanan masyarakat lokal adalah dosa berulang yang mencabik Indonesia dari ujung timur hingga barat

Halaman:


Terkini Lainnya
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Pajak Dukung Sepak Bola Indonesia Mendunia, Harap Timnas Bisa Tembus Piala Dunia 2026
Keuangan
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH Ingatkan Putusan MK soal Larangan Pertambangan di Pulau Kecil
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau