Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raihan Muhammad
Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis

Papua Bukan Tanah Kosong: "Save" Raja Ampat!

Kompas.com - 06/06/2025, 06:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 3 Juni 2025, suasana forum internasional Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Jakarta, mendadak tegang.

Di tengah pidato Wakil Menteri Luar Negeri, Arief Havas Oegroseno, sekelompok aktivis Greenpeace bersama empat anak muda Papua membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

Aksi damai itu merupakan bentuk perlawanan terhadap ekspansi tambang nikel yang mengancam tanah dan laut Raja Ampat—sebuah kawasan yang kerap dijuluki sebagai “surga terakhir di Bumi”.

Alih-alih diperlakukan sebagai ekspresi damai yang dijamin konstitusi, keempat aktivis tersebut justru ditangkap dan diamankan polisi ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta.

Penangkapan tersebut mencerminkan kecenderungan negara yang menyempitkan ruang kebebasan berpendapat, sekaligus memperlihatkan bagaimana hukum kerap berpihak pada stabilitas semu ketimbang pada keadilan substantif.

Raja Ampat bukan hanya destinasi wisata, melainkan rumah bagi masyarakat adat, habitat bagi 75 persen spesies karang dunia, dan wilayah konservasi yang diakui UNESCO sebagai Global Geopark.

Baca juga: Bahlil Setop Sementara Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat

 

Namun, lebih dari 500 hektare hutan telah dibabat untuk tambang nikel. Pelbagai pulau kecil, seperti Gag, Kawe, dan Manuran dijarah, padahal pelindungan hukum telah ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil.

Aktivitas tambang mengancam hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Hak masyarakat adat atas wilayah ulayat yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012 pun terancam dikaburkan demi dalih hilirisasi.

Jika ditinjau melalui perspektif teori critical legal studies, hukum pembangunan sering kali menyamarkan ketimpangan dan eksploitasi sebagai kemajuan.

Narasi hilirisasi nikel tidak netral—melainkan menjadi alat pembenaran atas perampasan ruang hidup komunitas lokal, sekaligus menyingkirkan suara-suara pinggiran dalam pengambilan keputusan.

Hukum yang seharusnya membela kelompok lemah justru membiarkan yang kuat menguasai.

Pun, pendekatan ecological justice mengingatkan kita bahwa keadilan lingkungan tak hanya soal distribusi beban ekologis, melainkan juga pengakuan atas suara komunitas lokal dan hak mereka untuk menentukan masa depan lingkungan hidupnya.

Ketika masyarakat Papua tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, maka keadilan ekologis telah diingkari.

Sayangnya, negara (seolah) masih melihat Papua sebagai objek kebijakan, bukan subjek hak. Seruan “Papua bukan tanah kosong” sejatinya bukan sekadar frasa, melainkan koreksi terhadap cara pandang lama yang memosisikan wilayah Timur Indonesia sebagai ruang terbuka bagi eksploitasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
Nasional
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Eks Kepala PPATK: Pengusaha Terkait Penguasa, Kayaknya Gen Kita KKN
Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau