JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan untuk empat tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Kami kemudian mencoba melakukan kajian lingkungan hidup strategis, termasuk terkait persetujuan lingkungan yang telah diberikan pada 4 lokasi," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisan Nurofiq, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Keempat perusahaan tambang tersebut adalah:
1. PT Gag Nikel (PT GN)
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Baca juga: Menteri LH Nyatakan Tambang PT GAG Tak Berdampak Serius ke Raja Ampat
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, empat perusahaan tersebut menambang di pulau kecil.
Kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Baca juga: ESDM Nilai Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat Tidak Bermasalah
Hanif mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk memantau kondisi tambang di empat perusahaan tersebut.
Berdasarkan pemantauan dari citra satelit dan drone, kegiatan tambang yang dilakukan anak usaha Antam, PT GAG Nikel (PT GN), tak berdampak serius terhadap lingkungan di Kawasan Raja Ampat.
"Pelaksanaan kegiatan tambang di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah lingkungan, artinya bahwa tingkat pencemaran yang tampak oleh mata itu hampir, hampir tidak terlalu serius," ujarnya.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat
Hanif mengatakan, PT GAG Nikel memiliki luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektar di Pulau GAG, Raja Ampat.
Dia mengatakan, meski pemantauan awal menunjukkan tak ada kerusakan lingkungan yang serius, tetap dibutuhkan kajian mendalam untuk mengecek masalah pada terumbu karang yang mengelilingi Pulau Gag tersebut.
"Pulau ini (Pulau Gag) dikelilingi koral (terumbu karang), dengan demikian sangat penting bagi kehidupan kita semua, terutama yang bermuara kepada laut, jadi ini yang kemudian kita nanti perlu mendalami lagi," tuturnya.