Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Nilai Tambang Nikel PT GAG Nikel di Raja Ampat Tidak Bermasalah

Kompas.com - 08/06/2025, 10:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag,

Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan. Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat.

Baca juga: ESDM Blak-blakan Izinkan Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil Raja Ampat

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT GAG Nikel, berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” ujar Tri.

PT GAG Nikel Wajib Jalankan Praktik Pertambangan yang Baik

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT GAG Nikel sebagai anak perusahaan Antam memiliki kewajiban untuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.

Hal ini mencakup kepatuhan terhadap prosedur teknis, aspek lingkungan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat bahwa di sini kami melakukan ketaatan terhadap reklamasi, pengelolaan air limpahan tambang, dan sebagainya,” jelas I Dewa Wirantaya.

Baca juga: Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Diprotes Aktivis, Izin Dihentikan Sementara, Nasib Operasi Menanti Evaluasi

Ia menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kehadiran PT GAG Nikel di Pulau Gag diharapkan dapat memberi manfaat ganda, tidak hanya dari sisi bisnis tetapi juga sosial.

“Harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel bisa memberikan nilai tambah. Selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kami juga sebagai agent of development yang memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” ujarnya.

Hanya PT GAG Nikel yang Aktif Produksi

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Kelima perusahaan tersebut adalah:

  • PT GAG Nikel
  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond
  • PT Nurham

Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang saat ini masih aktif melakukan produksi nikel.

Perusahaan ini juga tercatat sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) dan telah memiliki legalitas resmi berdasarkan data aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017.

Luas wilayah izin usaha tambang yang dimiliki mencapai 13.136 hektare.

Baca juga: Lihat Langsung Tambang PT Gag. Nikel, Temuan Bahlil: Sedimentasi Nihil, Reklamasi Jalan, Secara Umum Enggak Ada Masalah...

Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kegiatan pertambangan di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Aktivitas Sempat Dihentikan Sementara

Untuk diketahui, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menghentikan sementara aktivitas operasional tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons atas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan dampak negatif pertambangan terhadap kawasan wisata alam di Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata laut terbaik dunia.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa proses evaluasi terhadap operasional pertambangan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, akan terus dilakukan secara berkala sebelum keputusan lanjutan diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau