KOMPAS.com – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan sementara operasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dinilai Greenpeace Indonesia sebagai manuver politik yang tidak menyentuh akar masalah.
Langkah tersebut diumumkan Bahlil pada Kamis (5/6/2025), dengan alasan perlunya verifikasi lapangan atas dampak pertambangan terhadap lingkungan dan kearifan lokal.
Baca juga: Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Namun, Greenpeace menyebut keputusan itu sebagai upaya menenangkan protes publik tanpa menyelesaikan pelanggaran hukum yang terjadi sejak awal izin diberikan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat sejak awal telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Ketika IUP itu diterbitkan saja sudah melanggar aturan, harusnya saat mengajukan (izin) tidak diproses oleh pemerintah,” kata Iqbal, dilansir dari BBC, Sabtu (7/6/2025).
Menurutnya, penghentian sementara tidak cukup. Pemerintah seharusnya mencabut seluruh izin tambang nikel di wilayah tersebut.
“Kami menganggap ini cuma sekadar upaya pemerintah untuk meredam isu sementara waktu, tanpa mau melakukan peninjauan secara menyeluruh,” tegasnya.
“Padahal kan sudah jelas (penerbitan IUP) itu melanggar UU. Kenapa sih tidak berani mencabut?”
Greenpeace menyoroti dampak lingkungan dari tambang nikel di empat pulau kecil, yaitu Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batang Pele.
Sedimentasi akibat pembukaan lahan menyebabkan limpasan lumpur ke wilayah pesisir, yang mengakibatkan matinya terumbu karang.
“Karang-karang ini banyak yang mati,” ujar Iqbal.
“Di Pulau Gag sendiri kami melihat banyak terumbu karang sudah mati atau terganggu. Yang paling terlihat kasat mata adalah pembukaan lahan, deforestasi, dan limpasan lumpur ke wilayah pesisir,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas PT Gag Nikel dan akan melakukan verifikasi lapangan.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba... untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujarnya di Jakarta.
Ia mengklaim tambang berada 30-40 kilometer dari destinasi wisata Piaynemo dan tidak mencemari kawasan konservasi.