Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace soal Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Sudah Jelas Melanggar, Tidak Berani Mencabut?

Kompas.com - 07/06/2025, 13:34 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menghentikan sementara operasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dinilai Greenpeace Indonesia sebagai manuver politik yang tidak menyentuh akar masalah.

Langkah tersebut diumumkan Bahlil pada Kamis (5/6/2025), dengan alasan perlunya verifikasi lapangan atas dampak pertambangan terhadap lingkungan dan kearifan lokal.

Baca juga: Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup

Namun, Greenpeace menyebut keputusan itu sebagai upaya menenangkan protes publik tanpa menyelesaikan pelanggaran hukum yang terjadi sejak awal izin diberikan.

Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat sejak awal telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ketika IUP itu diterbitkan saja sudah melanggar aturan, harusnya saat mengajukan (izin) tidak diproses oleh pemerintah,” kata Iqbal, dilansir dari BBC, Sabtu (7/6/2025).

Menurutnya, penghentian sementara tidak cukup. Pemerintah seharusnya mencabut seluruh izin tambang nikel di wilayah tersebut.

“Kami menganggap ini cuma sekadar upaya pemerintah untuk meredam isu sementara waktu, tanpa mau melakukan peninjauan secara menyeluruh,” tegasnya.

“Padahal kan sudah jelas (penerbitan IUP) itu melanggar UU. Kenapa sih tidak berani mencabut?”

Dampak Nyata: Terumbu Karang Mati, Pesisir Tercemar

Greenpeace menyoroti dampak lingkungan dari tambang nikel di empat pulau kecil, yaitu Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batang Pele.

Sedimentasi akibat pembukaan lahan menyebabkan limpasan lumpur ke wilayah pesisir, yang mengakibatkan matinya terumbu karang.

“Karang-karang ini banyak yang mati,” ujar Iqbal.

“Di Pulau Gag sendiri kami melihat banyak terumbu karang sudah mati atau terganggu. Yang paling terlihat kasat mata adalah pembukaan lahan, deforestasi, dan limpasan lumpur ke wilayah pesisir,” kata dia menambahkan.

Bahlil Klaim Akan Evaluasi

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas PT Gag Nikel dan akan melakukan verifikasi lapangan.

“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba... untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujarnya di Jakarta.

Ia mengklaim tambang berada 30-40 kilometer dari destinasi wisata Piaynemo dan tidak mencemari kawasan konservasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau