Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup

Kompas.com - 07/06/2025, 13:06 WIB
Eriana Widya Astuti,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Dewan Pakar Pengurus Pusat Pemuda Katolik yang juga pengamat maritim Indonesia, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengingatkan pemerintah untuk tidak menunggu sanksi dunia, seperti pencabutan status geopark, akibat kegagalan mengelola Raja Ampat.

Ia mengatakan, keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan demi kepentingan pertambangan skala besar.

“Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Kehilangan wilayah ini akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global,” kata Marcellus dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

Berdasarkan laporan Greenpeace, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah rusak akibat aktivitas tambang.

Sedimentasi yang mengalir ke laut turut menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, serta mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat, mulai dari ikan hingga wisata.

“Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam,” tegasnya.

Baca juga: KLH Sanksi 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Serius

Marcellus juga menyoroti keberadaan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk—perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—yang saat ini beroperasi di Raja Ampat. Status BUMN tidak menjadi alasan untuk menoleransi pelanggaran prinsip ekologis.

“Justru karena BUMN adalah wajah negara, mereka seharusnya jadi teladan dalam menjaga lingkungan, bukan malah melanggarnya,” ujar Marcellus.

Disisi lain, Marcellus menilai langkah Menteri ESDM yang menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel sebagai titik balik penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

“Ini bukan semata keputusan administratif, tapi refleksi dari konflik besar antara dua kepentingan, pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Marcellus berharap keputusan tersebut tidak berhenti pada penghentian sementara semata, melainkan berujung pada penghentian total.

Ia juga mendesak pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam membangun kebijakan yang adil secara ekologis dan sosial.

Menurutnya, kasus Raja Ampat bisa jadi pelajaran bahwa pengelolaan sumber daya alam perlu melibatkan masyarakat. Karena itu, prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) harus dipatuhi sebagai dasar.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan objek. Mereka harus menjadi subjek utama dalam pengambilan keputusan karena merekalah yang paling terdampak,” ujar Marcellus.

Selain itu, Marcellus menyoroti minimnya partisipasi lembaga akademik dan ilmiah dalam penilaian risiko lingkungan dari proyek-proyek besar seperti tambang nikel di pulau kecil. Ia menyarankan pemerintah membentuk panel ahli independen untuk mengevaluasi proyek-proyek tambang.

“Keputusan strategis tidak bisa hanya didasarkan pada laporan perusahaan. Harus ada validasi independen dari kalangan akademik dan masyarakat sipil,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. 

“Raja Ampat bukan kasus pertama, dan mungkin bukan yang terakhir jika tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan,” pungkasnya.

Baca juga: Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
LSM/Figur
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
LSM/Figur
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
Pemerintah
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
LSM/Figur
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
Pemerintah
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Swasta
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
LSM/Figur
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Pemerintah
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Swasta
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
LSM/Figur
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
LSM/Figur
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Swasta
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Swasta
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Pemerintah
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau