Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga

Kompas.com - 06/06/2025, 15:02 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber ESG News

KOMPAS.com - Dewan Eropa dan Parlemen Eropa telah mencapai kesepakatan sementara untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan tidak berkelanjutan yang dilakukan oleh negara ketiga.

Jacek Czerniak, Sekretaris Negara Polandia untuk Pertanian dan Pembangunan Pedesaan mengatakan kesepakatan baru ini bukan hanya sekadar aturan tambahan, tetapi sebuah lompatan dalam kemampuan Uni Eropa untuk secara aktif dan efektif membentuk kembali praktik perikanan global menuju keberlanjutan.

“Pesan kami jelas, kami bertekad untuk menjaga keberlanjutan jangka panjang stok ikan bersama dan melindungi nelayan Eropa dari persaingan yang tidak adil,” katanya.

Peraturan yang direvisi menetapkan definisi yang lebih jelas tentang apa yang dianggap sebagai 'kegagalan untuk bekerja sama' dengan aturan penangkapan ikan Uni Eropa.

Baca juga: Negara Rugi Rp 13 Triliun karena Illegal Fishing, Menteri KP Desak Audit Pajak Kapal Ikan

Contohnya, seperti mengutip ESG News, Jumat (6/6/2025), antara lain menolak untuk terlibat atau menyertakan pihak terkait dalam konsultasi masalah perikanan, tidak mengadopsi atau menegakkan tindakan kontrol dan konservasi yang disepakati serta menerapkan kuota diskriminatif yang mengabaikan hak-hak negara lain dan merusak keberlanjutan stok.

Dampak atau risiko bagi negara-negara yang melanggar standar-standar yang disebutkan di atas adalah pembatasan yang diberlakukan oleh Uni Eropa, dan salah satu pembatasan yang paling signifikan adalah larangan impor.

Ini berarti produk-produk perikanan dari negara tersebut tidak akan diizinkan masuk ke pasar Uni Eropa, yang bisa menjadi kerugian ekonomi besar bagi negara yang bersangkutan.

Selain itu ruang lingkup penegakan kini secara eksplisit mencakup organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMOs).

Dengan memasukkan RFMOs dalam lingkup penegakan, berarti Uni Eropa dapat menggunakan kekuatan regulasi barunya tidak hanya dalam hubungan bilateral dengan suatu negara, tetapi juga dalam konteks multilateral di mana RFMOs beroperasi.

Baca juga: Pembangunan Lintasan Ikan Masih Minim Keterlibatan Masyarakat

RFMOs adalah badan-badan internasional yang anggotanya adalah negara-negara yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan stok ikan di wilayah geografis tertentu.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas berjalannya regulasi ini, Komisi Eropa juga harus secara teratur melaporkan kepada Dewan dan Parlemen mengenai kemajuan dalam menemukan pelanggar dan bagaimana berinteraksi dengan negara-negara tersebut.

Regulasi ini juga memberikan batas waktu yang jelas yakni 90 hari bagi negara ketiga untuk menanggapi tuduhan atau permintaan perbaikan.

Dengan tenggat itu, Uni Eropa berharap dapat lebih efisien dalam mengatasi praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan dan melindungi sumber daya laut dengan lebih cepat. Itu juga memberikan tekanan yang lebih besar pada negara ketiga untuk bertindak.

Langkah Uni Eropa ini adalah sinyal kuat bahwa mereka tidak hanya peduli pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga pada keadilan ekonomi.

Baca juga: KKP Ungkap VMS Jadi Kunci Pengawasan Perikanan Berkelanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
LSM/Figur
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
LSM/Figur
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
Pemerintah
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
LSM/Figur
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
Pemerintah
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Swasta
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
LSM/Figur
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Pemerintah
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Swasta
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
LSM/Figur
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
LSM/Figur
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Swasta
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Swasta
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Pemerintah
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau