SORONG, KOMPAS.com – Kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai tidak bermasalah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu disampaikan usai kunjungan langsung Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang pada Sabtu (7/6/2025).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan lahan yang dibuka oleh PT Gag Nikel tergolong terbatas.
Baca juga: Ada 5 Tambang di Raja Ampat, Kenapa Bahlil Hanya Kunjungi PT Gag?
“Secara total bukaan lahannya juga enggak terlalu besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah dilakukan reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil penilaian reklamasinya,” ujar Tri di lokasi.
Kementerian ESDM juga menyebut tak ada indikasi kerusakan pesisir dari udara. “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi secara keseluruhan, sebetulnya tambang ini enggak ada masalah,” lanjutnya.
Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Kegiatan Tambang di Pulau Gag Tidak Bermasalah
Meski demikian, Tri menegaskan hasil peninjauan ini belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari inspektur tambang yang diterjunkan ke seluruh wilayah pertambangan di Raja Ampat.
“Inspektur tambang akan memberikan laporan, kemudian evaluasi menyeluruh. Mudah-mudahan enggak terlalu lama kita bisa eksekusi, apa pun nanti eksekusinya,” ucap Tri.
Baca juga: Bahlil Tinjau Langsung Tambang PT Gag di Raja Ampat, Apa Hasilnya?
Di Raja Ampat sendiri, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha, yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Namun saat ini hanya PT Gag Nikel yang masih aktif berproduksi.
Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan terdaftar dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017. Luas wilayah izin PT Gag Nikel tercatat mencapai 13.136 hektare.
Perusahaan juga termasuk dalam 13 entitas tambang yang diizinkan melanjutkan operasi di kawasan hutan hingga akhir masa kontraknya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.
Baca juga: Bahlil Cek Tambang di Raja Ampat: Ingin Lihat Secara Objektif