Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Kenaikan Biaya Asuransi, Kelas Menengah Bergantung ke BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 08/06/2025, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terkait nasabah asuransi kesehatan yang harus ikut menanggung 10 persen biaya klaim dinilai akan menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelas menengah.

Hal tersebut berpotensi membuat masyarakat kelas menengah menghentikan polis asuransi kesehatan dan hanya akan bergantung ke BPJS Kesehatan.

Namun demikian, industri asuransi kesehatan juga tengah menghadapi tren klaim asuransi kesehatan yang terus naik. Tanpa adanya upaya intervensi regulator, hal ini akan membuat premi yang dibayarkan peserta juga terus naik.

Tak jauh beda, masyarakat yang menilai premi asuransi kesehatan tak terjangkau bisa jadi akan berlari dan bergantung ke BPJS Kesehatan.

Baca juga: Dilema Asuransi, Ikut Tanggung 10 Persen Klaim atau Premi Naik Terus?

Pengamat Asuransi Dedy Kristianto mengatakan, pemegang polis asuransi kesehatan swasta berpotensi untuk lebih melirik BPJS Kesehatan yang tidak menerapkan skema co-payment.

"Walaupun dengan segala kekurangan dan kelebihan BPJS, tetapi jika berbicara mengenai uang, masyarakat akan memilih yang lebih murah," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Sabtu (7/6/2025).

Ia menjelaskan, skema sharing risk ini akan semakin memberatkan pemegang polis karena menambah pengeluaran yang sebelumnya sudah beres ditangani ketika membeli premi asuransi kesehatan.

Ia menambahkan, bagi perusahaan asuransi kebijakan ini juga perlu ditinjau ulang mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang bergejolak.

Baca juga: Alasan OJK Atur Peserta Asuransi Ikut Tanggung 10 Persen Klaim Berobat

Pemegang polis yang merasa keberatan bukan tidak mungkin akan menghentikan polis asuransi kesehatannya.

"Perlu diantisipasi surrender rate yang tinggi pada perusahaan asuransi," imbuh dia.

Dedy menerangkan, masalah peningkatan klaim kesehatan asuransi telah menjadi perhatian regulator.

OJK melihat kondisi ini perlu diselesaikan agar perusahaan asuransi tidak berdarah-darah dalam jangka waktu yang lama.

Baca juga: Tarif Premi Asuransi Kesehatan Bakal Naik Lagi, Inflasi Medis Jadi Pemicu

Adapun, regulasi ini menurut OJK bertujuan untuk mencegah moral hazard dan mengurai penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan (overutilitas).

"Jadi diharapakan nasabah lebih bisa mengatur penggunaan asuransi kesehatannya," ungkap dia.

Di samping itu, Dedy bilang perusahaan yang tidak mau kehilangan banyak bisnis akibat penerapan ketentuan baru ini harus melakukan banyak inovasi.

"Apakah dari sisi produk besaran premi yang lebih murah, peningkatan pelayanan, baik internal maupun pelayanan kesehatannya," tutup dia.

Baca juga: Aturan Baru OJK Bikin Asuransi Tak Lagi Full Cover, Ini Respons Nasabah dan Agen

Halaman:


Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau