JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait skema pembagian risiko atau co-payment disebut lebih bijak dibandingkan nasabah harus menanggung kenaikan premi akibat inflasi medis dan kenaikan rasio klaim yang terus melambung.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengimbau nasabah untuk tidak keberatan menanggung sendiri klaim, karena merupakan pembagian risiko agar keberlanjutan asuransi dalam membayar klaim tetap terjaga.
Hal itu dinilai masih lebih baik dibandingkan kenaikan premi asuransi kesehatan yang harus ditanggung nasabah.
Baca juga: Alasan OJK Atur Peserta Asuransi Ikut Tanggung 10 Persen Klaim Berobat
"Untuk menjaga sustainability asuransi dalam memberi pelayanan kepada nasabah," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Jumat (6/6/2025).
Irvan menambahkan, aturan tentang co-payment ini tidak mengurangi minat masyarakat memebeli produk asuransi kesehatan.
"Karena kenaikan klaim asuransi kesehatan atau inflasi medis terus meningkat melebihi persentase nilai klaim yang harus ditanggung nasabah," imbuh dia.
Bagi perusahaan asuransi, Irvan menerangkan, strategi yang dapat ditempuh adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi.
Baca juga: Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
"Serta menjelaskan bahwa nasabah dan asuransi berada dalam satu perahu yang sama. Asuransi adalah gotong royong. Sharing the pain, sharing the gain," terang dia.
Sebagai gambaran umum, Irvan menceritakan, faktanya dalam ekosistem asuransi kesehatan sudah menjadi rahasia umum tingkat moral hazard atau fraud dikenal sangat tinggi.
Hal itu bisa terjadi pada pihak rumah sakit, dokter, paramedis, dan pasien atau nasabah itu sendiri.