JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan toko fashion Irlandia, Primark Limited, menggugat warga Gambir, Jakarta Pusat, bernama Dedi yang menggunakan nama tersebut untuk merek produk bajunya.
Gugatan Primark Irlandia terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung (MA), penggugat menjelaskan merk PRIMARK telah digunakan sejak 1969.
“Berdasarkan hukum negara Republik Irlandia dan bergerak di bidang di bidang fast fashion clothing retailer atau pengecer pakaian mode cepat dengan produk pakaian yang diproduksi dan dijual mencakup pakaian bayi, anak-anak, wanita, dan pria, serta perlengkapan rumah tangga, aksesori, produk kecantikan dan lain sebagainya,” kata penggugat sebagaimana dikutip Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Kalah Sengketa Merek dengan Warga Bandung, TikTok Dihukum Bayar Rp 1,5 Juta
Penggugat menyebut, kata Primark tidak tercantum dalam kamus dan bahasa manapun di dunia. Merek itu diciptakan sendiri oleh penggugat untuk label produk dan toko pakaian.
Penggugat menyebut, Primark sebagai fanciful trademark, jenis merk yang menjadi pembeda paling besar di antara merk lainnya.
“Karena tidak termasuk kata umum melainkan penamaan yang merupakan hasil inspirasi dan kreasi pendiri penggugat,” ujar penggugat.
Baca juga: Ingin Eksklusif Jadi Alasan TikTok Ltd Gugat Merek Pakaian Tik Tok
Penggugat baru mengetahui nama Primark digunakan warga Gambir bernama Dedi saat hendak membuka geri di Indonesia.
Mereka mendapati merk itu digunakan Dedi untuk merk produk pakaian.
Primark Limited akhirnya menggugat Dedi dan Kementerian Hukum sebagai pihak yang berwenang menerbitkan status hukum, siapa yang berhak menggunakan merek Primark.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menetapkan pihaknya sebagai pemilik sebenarnya dari merek Primark.
Hakim juga diminta menetapkan merk Primark dengan nomor pendaftaran Pendaftaran IDM000756181 Kelas 24; IDM000756156 Kelas 25; IDM000757010 Kelas 27; Pendaftaran IDM000755065 Kelas 35; dan Pendaftaran IDM001041689 Kelas 18.
“Memerintahkan turut tergugat (Kementerian Hukum) untuk mematuhi dan tunduk pada seluruh isi putusan ini,” ujar penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.