JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, ada pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah memberikan persetujuan pengelolaan tambang kepada suatu perusahaan.
Hal itu disampaikannya merespons keberadaan tambang nikel di pulau-pulau kecil yang berada di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hanif juga mengingatkan sudah ada yurisprudensi atau keputusan hukum terdahulu yang menjadi rujukan dalam pemberian izin pertambangan di suatu wilayah.
Sehingga Hanif mendorong agar ke depannya yurisprudensi itu jadi perhatian pemerintah.
Baca juga: Dua Menteri Kompak Sebut PT Gag Boleh Menambang Nikel di Raja Ampat, Begini Penjelasannya
"Ada yurisprudesi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang terkait dengan kegiatan penambangan di pulau-pulau Kecil. Ini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan keputusan (Kementerian) LH ya," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025) dilansir siaran Kompas TV.
"Ini menjadi rujukan kita pada saat mempertimbangkan persetujuan lingkungan yang harus kita kemudian review atau kita evaluasi kembali," tegasnya.
Hanif kemudian menjelaskan sejumlah aturan hukum yang harus diperhatikan sebelum melakukan eksplorasi di pulau-pulau kecil.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2007, kawasan pulau-pulau kecil tidak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan.
Baca juga: Menteri LH Sebut Ada Pencemaran di Akibat Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat, tapi ...
Lalu aturan itu dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 tahun 2022.
"Jadi keputusan MA itu kemudian menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil berdasarkan keputusan MA Nomor 57 Tahun 2022," papar Hanif.
Putusan itu sebelumnya terkait dengan kasus tambang yang ada di pulau kecil di Konawe, Sulawesi Tenggara.
"Ada suatu perusahaan yang kemudian digugat oleh masyarakat dan MA memenangkan masyarakat tersebut meskipun perusahaan tersebut sudah sangat lengkap dokumennya," ungkap Hanif.
Kemudian karena kalah di MA, perusahaan tersebut melakukan gugatan akhir di Mahkamah Konsitusi (MK).
MK justru semakin memperkuat keputusan MA tersebut dengan menetapkan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada 2023.
Baca juga: Izin Tambang Nikel Raja Ampat Turun 2017, Siapa Menterinya Saat Itu?