Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Tegaskan Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Masih Proses

Kompas.com - 16/06/2025, 06:00 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Polemik mengenai status empat pulau yang diklaim oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa belum ada keputusan final terkait pemindahan empat pulau tersebut dari Aceh ke Sumut.

"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan," ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).

Yusril menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang baru-baru ini diterbitkan hanya sebatas pemberian dan pemutakhiran kode pulau-pulau di Indonesia.

Baca juga: Riwayat Data Kepemilikan 4 Pulau Aceh yang Jadi Perhatian Prabowo…

Penentuan batas wilayah kabupaten atau provinsi, menurut Yusril, harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bukan Kepmendagri.

Bagaimana Proses Penetapan Batas Wilayah Daerah?

Penetapan batas wilayah, kata Yusril, tidak semata-mata berdasarkan faktor geografis, melainkan harus melalui kesepakatan antara pemerintah daerah terkait.

Dalam hal ini, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut memiliki tanggung jawab untuk duduk bersama dan mencari solusi.

"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujarnya.

Baca juga: Presiden Ambil Alih Kasus 4 Pulau Aceh, Ketua Forbes DPR-DPD TA Khalid: Terima Kasih Pak Prabowo

Yusril juga mengungkapkan bahwa masalah batas wilayah darat dan laut antar daerah sering kali muncul pasca-Reformasi, menyusul maraknya pemekaran daerah yang tidak dibarengi dengan perincian batas wilayah yang jelas.

Mengapa Masalah Ini Harus Disikapi dengan Tenang?

Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelitDok. Google Earth Peta Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang berada lebih dekat dari pesisir Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara dilihat dari citra satelit

Menanggapi memanasnya isu, Yusril mengimbau semua pihak untuk tenang dan tidak terprovokasi.

Ia meminta politisi, akademisi, ulama, tokoh masyarakat, serta aktivis dari kedua provinsi untuk menahan diri dan membiarkan proses hukum serta administrasi berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," ucap Yusril.

Baca juga: Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut

Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau ini tercatat dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim keempat pulau itu memiliki riwayat historis sebagai bagian dari Aceh.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau