KOMPAS.com - Polemik mengenai status empat pulau yang diklaim oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bahwa belum ada keputusan final terkait pemindahan empat pulau tersebut dari Aceh ke Sumut.
"Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan," ujar Yusril kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).
Yusril menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang baru-baru ini diterbitkan hanya sebatas pemberian dan pemutakhiran kode pulau-pulau di Indonesia.
Baca juga: Riwayat Data Kepemilikan 4 Pulau Aceh yang Jadi Perhatian Prabowo…
Penentuan batas wilayah kabupaten atau provinsi, menurut Yusril, harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bukan Kepmendagri.
Penetapan batas wilayah, kata Yusril, tidak semata-mata berdasarkan faktor geografis, melainkan harus melalui kesepakatan antara pemerintah daerah terkait.
Dalam hal ini, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut memiliki tanggung jawab untuk duduk bersama dan mencari solusi.
"Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat," ujarnya.
Baca juga: Presiden Ambil Alih Kasus 4 Pulau Aceh, Ketua Forbes DPR-DPD TA Khalid: Terima Kasih Pak Prabowo
Yusril juga mengungkapkan bahwa masalah batas wilayah darat dan laut antar daerah sering kali muncul pasca-Reformasi, menyusul maraknya pemekaran daerah yang tidak dibarengi dengan perincian batas wilayah yang jelas.
Menanggapi memanasnya isu, Yusril mengimbau semua pihak untuk tenang dan tidak terprovokasi.
Ia meminta politisi, akademisi, ulama, tokoh masyarakat, serta aktivis dari kedua provinsi untuk menahan diri dan membiarkan proses hukum serta administrasi berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik," ucap Yusril.
Baca juga: Anggota DPR-DPD Asal Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau ini tercatat dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Hal ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim keempat pulau itu memiliki riwayat historis sebagai bagian dari Aceh.