KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tidak hanya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hakim juga memerintahkan agar seluruh harta yang disita dari Zarof, termasuk uang tunai senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, dirampas untuk negara.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menegaskan bahwa dasar hukum perampasan aset tersebut merujuk pada Pasal 38B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dapat dibuktikan, maka hakim memiliki kewenangan untuk merampas seluruh atau sebagian aset tersebut untuk negara.
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah atau sumber penghasilan sah lainnya," kata Rosihan. Ia menambahkan, kewajiban pembuktian terbalik ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dinikmati oleh pelakunya.
Baca juga: Zarof Ricar Punya Akses Istimewa ke Hakim PN hingga MA, Hasilnya Dapat Gratifikasi Rp 1 Triliun
Berikut rincian aset yang disita dari Zarof Ricar dan diputuskan dirampas untuk negara:
Baca juga: Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film Sang Pengadil
Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, dinilai terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15, serta Pasal 12B jo Pasal 18.
Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam upaya menyuap Hakim Agung Soesilo, bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun," tegas hakim Rosihan.
Baca juga: Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
Dalam persidangan, Rosihan Juhriah Rangkuti bahkan tak mampu menyembunyikan emosinya. Ia mengungkapkan rasa prihatin mendalam atas kerusakan reputasi lembaga kehakiman yang ditimbulkan oleh kasus ini.
"Keserakahan terdakwa telah mencoreng nama baik Mahkamah Agung," ujarnya dengan nada getir.
Walau jaksa menuntut 20 tahun penjara, majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis 16 tahun dengan pertimbangan usia terdakwa yang telah menginjak 63 tahun.
Namun demikian, hukuman ini tetap mencerminkan sikap tegas pengadilan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini