KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan menghalangi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa aparaturnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Sikap ini ditegaskan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
“Tidak mempermasalahkan (adanya pemanggilan). Kalau memang ibaratnya (salah), kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita, ibaratnya melanggar, ya proses,” ujar Anang.
Baca juga: KPK Periksa Eks Pj Sekda Sumut Jadi Saksi Kasus Proyek Jalan
Anang menambahkan bahwa Kejagung siap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK selama sesuai dengan prosedur dan koordinasi yang telah disepakati.
Ia menyebutkan bahwa selama ini hubungan antara Kejagung dan KPK berlangsung baik dan saling mendukung.
Meski KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, pemeriksaan itu batal dilaksanakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk memperoleh izin pemeriksaan.
"Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan pada hari Jumat. Saat ini, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik," kata Budi, Selasa (21/7/2025).
Baca juga: KPK Batal Periksa Kajari Mandailing Natal Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut, Mengapa?
Selain Muhammad Iqbal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan swasta:
Baca juga: KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
Mereka diduga melakukan praktik suap terkait proyek-proyek jalan bernilai total Rp 231,8 miliar di Sumatera Utara. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk dimintai keterangan jika ditemukan relevansi dengan kasus.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga: KPK Periksa Istri Topan Ginting Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Persilakan KPK Periksa Kejari Mandailing Natal: Kalau Salah, Tidak Kami Lindungi".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini