Penulis
KOMPAS.com - Kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), menyeret seorang videografer asal Sumut bernama Amsal Sitepu ke meja hijau.
Perkara ini mencuat setelah auditor menemukan adanya selisih nilai biaya produksi yang diajukan terdakwa dengan hasil perhitungan resmi.
Amsal Sitepu kini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan, serta akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Videografer Amsal Sitepu, Terjerat Kasus Mark Up Video Profil Desa di Karo
Perbedaan nilai antara versi terdakwa dan hasil audit menjadi titik utama dalam perkara ini. Jaksa menilai selisih tersebut sebagai indikasi adanya praktik mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Amsal Sitepu selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran.
Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020-2022.
"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000 untuk setiap desa," tulis PN Medan.
Baca juga: Viral Akuntan MBG di Sukabumi Bongkar Praktik Mark Up, SPPG Sebut Miskomunikasi
Sementara itu, ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo melakukan evaluasi terhadap rincian biaya tersebut dan menyimpulkan bahwa sebagian komponen dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan harga pasar jasa videografi di wilayah setempat.
Berdasarkan hasil analisis, seharusnya 1 video dihargai Rp 24.100.000.
Untuk itu, PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polemik Pengadaan Daging Meugang di Bener Meriah, Diduga Mark Up hingga Oknum Wartawan Minta Uang
Sehingga, Amsal Sitepu dituntut:
Dalam persidangan, Amsal Sitepu membantah telah melakukan penggelembungan anggaran.
Baca juga: Skandal Mark Up PLTA Musi Terbongkar, 4 Direktur Swasta Jadi Tersangka!
Ia menekankan, item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya.
Ia mengaku hanya seorang videografer profesional dan tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri.