Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2026, Pemerintah Akan Petakan Ulang ASN yang Pindah ke IKN

Kompas.com - 22/04/2025, 17:32 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan melakukan pemilahan atau penapisan ulang terkait pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menpan RB, Rini Widyantini mengatakan, pada kabinet sebelumnya Kemenpan RB telah melakukan persiapan dan proses penapisan terkait pemindahan ASN kementerian dan lembaga ke IKN sejak tahun 2022.

Namun, karena ada penyesuaian struktur organisasi dari kementerian dan lembaga era Kabinet Merah Putih yang diikuti pula oleh sumber daya manusianya, Kemenpan RB merasa perlu melakukan penapisan ulang. 

"Untuk itu, pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pembindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," ujar Rini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Testimoni Generasi Pionir ASN yang Berkantor di IKN: Bangga Jadi Bagian Sejarah!

Lagipula, lanjut dia, Kemenpan RB telah menyampaikan surat penundaan pemindahan ASN ke IKN kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pegawai ASN pada 24 Januari 2025.

Inti dari surat tersebut adalah pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penyesuaian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.

Kemudian, kala itu masing-masing kementerian dan lembaga juga sedang dalam tahap konsolidasi internal.

Selain itu, sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian ASN terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya masih belum dapat dilaksanakan.

"Adapun jadwal finalnya nanti, kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, dan juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden," pungkas Rini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau