Uraikan lika-liku Anda mengasuh anak jadi lebih simpel
Kenali soal gaya asuh lebih apik lewat konsultasi Kompas.com
KOMPAS.com - Ketika berbicara tentang hak asasi manusia (HAM), pembahasan kerap berfokus pada orang dewasa. Padahal, salah satu kelompok yang paling rentan adalah anak-anak, khususnya pada masa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yakni 270 hari selama dalam kandungan dan 730 hari pertama setelah lahir.
Pernyataan tersebut didukung oleh berbagai penelitian, salah satunya dari United Nations Children's Fund (UNICEF) pada 2021. Penelitian ini menunjukkan bahwa 80 persen struktur otak manusia terbentuk dalam dua tahun pertama kehidupan.
Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan dasar anak pada masa ini sangat krusial, mulai dari asupan gizi, perlindungan dari penyakit, rasa aman, kasih sayang, hingga stimulasi kognisi, bahasa, motorik, sosial, dan emosional.
“Periode 1.000 HPK ini adalah masa yang sangat menentukan kualitas hidup anak di masa depan, seperti kapasitas belajar, kemampuan bersosialisasi, hingga produktivitas," ujar Project Manager Early Childhood Education and Development (ECED) Council, Levina Ardiati melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: IDAI: 1000 HPK, Pentingnya MPASI yang Seimbang untuk Cegah Malnutrisi
Sayangnya, lanjut dia, masih banyak yang belum memaknai hal tersebut sebagai bagian dari hak dasar anak untuk hidup, tumbuh kembang, dan mendapat perlindungan yang harus dipenuhi.
Kerangka kerja World Health Organization (WHO), UNICEF, dan Bank Dunia mendorong negara-negara untuk bergeser dari sekadar memastikan anak bertahan hidup (survival) dengan menurunkan angka kematian bayi, menjadi berfokus menjamin anak bisa tumbuh dan berkembang optimal (thrive).
Indeks global seperti Early Childhood Development Index (ECDI) 2030 menjadi alat ukur yang menilai perkembangan anak usia 2–5 tahun pada aspek kesehatan, pembelajaran, dan kesejahteraan psikososial.
Untuk memastikan anak usia dini memiliki periode 1.000 HPK, terdapat hak dasar anak yang wajib dipenuhi. Hal ini terbagi menjadi tiga kelompok hak utama anak, sebagai berikut.
Baca juga: Temuan Pelanggaran Hak Anak di Barak Militer, Mendikdasmen: Tanyakan KPAI
1. Hak untuk hidup, bertumbuh, dan berkembang optimal
Pemenuhan gizi: Gizi yang cukup dan seimbang di masa 1.000 HPK berperan besar dalam pembentukan otak, sistem kekebalan tubuh, dan perkembangan motorik anak.
Pemenuhan gizi tidak dimulai saat anak lahir, tetapi sejak ibu hamil. Makanan sehat dan kaya zat gizi untuk ibu hamil merupakan langkah awal untuk memenuhi hak anak dalam mendukung pertumbuhan yang optimal.
Setelah lahir, berikan air susu ibu (ASI) eksklusif selama enam bulan, diikuti dengan makanan pendamping (MP) ASI bergizi dan ASI hingga 2 tahun. Kebutuhan ini merupakan hak anak yang tidak bisa ditawar.
Perlindungan dari penyakit: Anak memiliki hak untuk dilindungi dari ancaman penyakit melalui tindakan pencegahan.
Baca juga: Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia
Imunisasi lengkap sesuai jadwal, kebiasaan hidup bersih dan sehat, sanitasi, serta akses terhadap pelayanan kesehatan dasar harus dipenuhi untuk menghindarkan anak dari penyakit atau sakit berulang.
Lingkungan sehat: Kesehatan dan kesejahteraan anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan tempat ia tumbuh. Rumah yang bersih, ventilasi cukup, bebas asap rokok, dan aman dari benda berbahaya adalah bentuk perlindungan nyata yang sering kali diabaikan.