JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 2.328 iklan produk tembakau yang beredar di YouTube dilaporkan karena dianggap mengganggu ruang aman anak di dunia maya.
Temuan ini diungkap oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sepanjang periode pemantauan pada Agustus-Desember 2023 dan Maret-Agustus 2024.
Dalam periode tersebut, SAFEnet menemukan ribuan konten yang memasarkan produk tembakau secara terbuka di platform berbagi video tersebut.
“Setelah kami memantau, kami mengidentifikasi pelanggaran apa yang terjadi berdasarkan pedoman komunitas dan kemudian melaporkannya ke YouTube,” tutur perwakilan SAFEnet, Wida Arioka, dalam kegiatan bertajuk “Mendorong Pemenuhan Hak Anak atas Rasa Aman di Ruang Digital” di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Mengapa Industri Rokok Menyasar Anak Muda
Padahal, menurut pedoman komunitas (community guidelines) milik YouTube, platform ini memiliki aturan tegas mengenai keamanan anak saat menggunakan layanan mereka.
Perwakilan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Wida Arioka, dalam kegiatan bertajuk ?Mendorong Pemenuhan Hak Anak atas Rasa Aman di Ruang Digital? di Erian Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).Mereka juga memiliki aturan untuk tidak menyiarkan benda-benda yang diregulasi, seperti produk tembakau, yang mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik.
“Biasanya, kalau ada produk-produk yang diregulasi seperti itu, paling utama yang mereka akan lakukan adalah pembatasan konten berdasarkan usia (age-restricted). Ini termasuk konten-konten ulasan brand produk tembakau termasuk rokok elektrik,” tutur Wida.
Baca juga: Pengaturan Iklan Rokok Bukan Sekadar Larangan, tapi Upaya Lindungi Anak dan Remaja
Berkaitan dengan konten yang dibatasi usia, keuntungan para pengunggah video yang mempromosikan produk tembakau secara langsung maupun tidak langsung, akan berkurang. Sebab, konten jadi agak tersembunyi dan tidak bebas diakses oleh segala usia.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sudah melarang iklan produk tembakau. Ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Dari tahun 2000, di PP nomor 38, itu menjelaskan bahwa rokok dibatasi jam tayangnya untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok,” jelas Wida.
“Di tahun 2024 sudah ada juga aturan pemerintah nomor 28 yang di dalamnya menyatakan bahwa adanya larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektrik di internet,” sambung dia.
Baca juga: Lebih dari 100 Juta Orang di Dunia Kini Memakai Vape
Kebiasaan merokok dapat meningkatkan risiko penyumbatan pembuluh darah jantung.SAFEnet telah melaporkan ribuan konten iklan produk rokok dalam temuannya yang berjumlah 1.600 konten.
Berikut rinciannya:
“Empat persen yang kemudian dihapus oleh pengunggahnya kemungkinan karena mereka sudah dikasih peringatan dan (konten) tidak bisa di-monetize, jadi buat apa? Jadi mereka hapus,” jelas Wida.
Sayangnya, 15 persen video tidak dianggap melanggar ketentuan YouTube padahal semuanya memperlihatkan produk tembakau.
Baca juga: Saat Vape Jadi Kuda Troya Kesehatan Publik