KOMPAS.com - Gadai emas di Pegadaian bisa menjadi pilihan di kala membutuhkan dana tunai secara cepat, tanpa harus menjualnya.
Gadai emas Pegadaian adalah kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan, termasuk berlian.
Proses pengajuan yang mudah dan pembayaran yang bisa dicicil membuat gadai emas di Pegadaian menjadi pilihan oleh sebagian masyarakat.
Lantas, berapa bunga gadai emas Pegadaian?
Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Syaratnya
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, bunga gadai emas Pegadaian dibagi menjadi empat kelompok yaitu reguler, harian, bisnis, angsuran.
Lebih lanjut, tabel angsuran gadai emas di Pegadaian sebagai berikut:
- Bunga gadai emas reguler
Uang pinjaman Rp 50.000-Rp 20 juta ke atas, besaran bunga (sewa modal) yaitu 1 persen per 15 hari.
Jangka waktu minimal 120 hari dan maksimal 36 bulan, dengan sewa modal maksimal (1 tahun) sebesar 28,80 persen.
Baca juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian dan Syaratnya
- Bunga gadai emas harian
Uang pinjaman Rp 50.000-Rp 20 juta ke atas, besar bunga gadai emas harian sebesar 0,07 persen per hari.
Jangka waktu minimal selama 30 hari dan maksimal 180 hari.
- Biaya gadai emas bisnis
Uang pinjaman Rp 100 juta-Rp 1 miliar, dengan bunga sebesar 0,65 persen per 15 hari. Jenis gadai emas ini bisa ditebus sewaktu-waktu, dengan biaya administrasi Rp 100.000.
- Biaya gadai emas angsuran