KOMPAS.com - Pegadaian menyediakan beberapa jenis pinjaman dengan beragam jaminan yang bisa diakses oleh masyarakat, atau juga dikenal sebagai sistem gadai.
Beberapa jenis produk gadai di Pegadaian yang bisa diambil antara lain gadai emas, non emas, dan kendaraan, gadai emas angsuran, dan gadai efek.
Seperti diketahui, gadai di Pegadaian menjadi salah satu pilihan bagi yang membutuhkan dana cepat dengan jaminan barang, tanpa perlu menjualnya.
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, berikut jenis-jenis produk gadai, jumlah bunga, dan persyaratannya yang bisa dipilih oleh masyarakat.
Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Syaratnya
1. Produk gadai emas, non emas, dan kendaraan
Gadai emas adalah produk pinjaman dengan jaminan berupa emas, baik batangan atau perhiasan, yang ditujukan untuk semua nasabah.
Untuk gadai non emas, bisa dilakukan dengan jaminan berupa alat elektronik, kamera, laptop, dan handphone.
Sementara itu, gadai kendaraan jaminannya verupa kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun empat.
Baca juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian dan Syaratnya
Beberapa keunggulan produk gadai di Pegadaian antara lain:
Baca juga: Mau Gadai Emas di Pegadaian? Ini Cara Menghitung Bunganya
Terkait dengan bunga atau sewa modal gadai emas di Pegadaian atau barang lain sebesar 1-2 persen per 15 hari.
Untuk biaya administrasi yang wajib dibayarkan yaitu sebesar Rp 2.000-Rp 125.000.
Anda yang mau mengajukan gadai di Pegadaian, bisa dilakukan dengan menyerahkan fotokopi KTP, barang jaminan, dan mengisi formulir pengajuan kredit.
Baca juga: Berapa Lama Investasi Emas Bisa Untung?
2. Produk gadai emas angsuran
Produk gadai emas angsuran ditujukan untuk semua nasabah dengan menggunakan jaminan berupa emas, baik emas batangan atau perhiasan.
Pembayaran untuk pembiayaan gadai emas angsuran juga dilakukan secara bulanan. Biaya administrasi yang dibebankan mulai dari Rp 10.000-Rp 200.000.