Penulis
KOMPAS.com - Cara membayar zakat fitrah dengan uang bisa dibilang sama dengan saat kita membayar zakat dengan bahan makanan pokok seperti halnya menggunakan beras.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa Ramadan dan membantu kaum fakir miskin.
Secara umum, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg). Sementara bila menggunakan uang tunai, maka nominalnya disamakan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rizaludin Kurniawan, menjelaskan memang tidak ada perbedaan cara membayar zakat fitrah dengan uang. Di mana nominal setiap daerah bisa berbeda lantaran harga beras yang jadi patokan harganya bervariasi antar-daerah.
Baca juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain
Misalnya untuk kawasan Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek, Baznas menetapkan besaran nominal uang untuk zakat fitrah adalah sebesar Rp 47.000 per jiwa.
"Zakat fitrah tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 47.000 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek)," jelas Rizal kepada Kompas.com.
Misalnya lagi di suatu daerah lain harga beras Rp 15.000 per kg, maka zakat fitrah per orang adalah 2,5 kg dikalikan dengan Rp 15.000 sehingga besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan sebesar Rp 37.500.
Sementara di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Baznas menetapkan besaran nominal uang pengganti beras untuk zakat fitrah adalah sebesar Rp 45.000.
Jika memilih membayar zakat fitrah dengan uang tunai, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam:
Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras? Ini Penjelasan Baznas
1. Menentukan besaran zakat fitrah dalam uang
Karena zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5–3 kg, maka nilai uangnya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat. Misalnya, jika harga beras di daerahmu adalah Rp 15.000/kg, maka 2,5 kg beras setara dengan Rp 37.500 per orang.
Setiap anggota keluarga yang wajib zakat (termasuk anak kecil yang belum baligh) harus dikeluarkan zakatnya oleh kepala keluarga.
2. Menentukan waktu pembayaran
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah saat awal Ramadan sampai sampai tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Disunnahkan membayar zakat setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga solat Idul Fitri.
3. Jumlah orang yang dibayarkan