Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang dan Bacaan Niatnya

Kompas.com, 30 Maret 2025, 01:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Cara membayar zakat fitrah dengan uang bisa dibilang sama dengan saat kita membayar zakat dengan bahan makanan pokok seperti halnya menggunakan beras.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah berpuasa Ramadan dan membantu kaum fakir miskin.

Secara umum, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg). Sementara bila menggunakan uang tunai, maka nominalnya disamakan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Cara membayar zakat fitrah dengan uang

Pimpinan Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rizaludin Kurniawan, menjelaskan memang tidak ada perbedaan cara membayar zakat fitrah dengan uang. Di mana nominal setiap daerah bisa berbeda lantaran harga beras yang jadi patokan harganya bervariasi antar-daerah.

Baca juga: Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain

Misalnya untuk kawasan Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek, Baznas menetapkan besaran nominal uang untuk zakat fitrah adalah sebesar Rp 47.000 per jiwa.

"Zakat fitrah tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 47.000 untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek)," jelas Rizal kepada Kompas.com.

Misalnya lagi di suatu daerah lain harga beras Rp 15.000 per kg, maka zakat fitrah per orang adalah 2,5 kg dikalikan dengan Rp 15.000 sehingga besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan sebesar Rp 37.500.

Sementara di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Baznas menetapkan besaran nominal uang pengganti beras untuk zakat fitrah adalah sebesar Rp 45.000.

Panduan cara membayar zakat fitrah dengan uang

Jika memilih membayar zakat fitrah dengan uang tunai, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam:

Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras? Ini Penjelasan Baznas

1. Menentukan besaran zakat fitrah dalam uang

Karena zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok seberat 2,5–3 kg, maka nilai uangnya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah setempat. Misalnya, jika harga beras di daerahmu adalah Rp 15.000/kg, maka 2,5 kg beras setara dengan Rp 37.500 per orang.

Setiap anggota keluarga yang wajib zakat (termasuk anak kecil yang belum baligh) harus dikeluarkan zakatnya oleh kepala keluarga.

2. Menentukan waktu pembayaran

Waktu pembayaran zakat fitrah adalah saat awal Ramadan sampai sampai tenggelamnya matahari pada hari Idul Fitri. Disunnahkan membayar zakat setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga solat Idul Fitri.

3. Jumlah orang yang dibayarkan

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau