Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Paylater Masyarakat di Perbankan Capai Rp 22,78 Triliun

Kompas.com - 10/05/2025, 07:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, penyaluran kredit produk buy now pay later (BNPL) atau paylater mencapai Rp 22,78 triliun per Maret 2025.

Angka itu naik 32,18 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, porsi kredit paylater perbankan sebesar 0,29 persen dari kredit keseluruhan.

Penyaluran kredit paylater perbankan terus menunjukkan pertumbuhan secara tahunan.

"Per Maret 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 32,18 persen secara tahunan menjadi Rp 22,78 triliun," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Pembiayaan Paylater Perusahaan Multifinance Capai Rp 8,2 Triliun, Naik 59,1 Persen

Sedikit informasi, pertumbuhan kredit paylater sampai Februari 2025 tercatat senilai 36,60 persen secara tahunan.

Secara rinci, jumlah rekening paylater tercatat mencapai 24,59 juta, atau naik dari posisinya pada Februari 2025 sebanyak 23,66 juta.

Sebagai pembanding, baki debet kredit produk paylater perbankan pada Februari 2025 berada di level Rp 21,98 triliun. Angka itu naik 36,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penyaluran kredit sektor perbankan secara keseluruhan mencapai Rp 7.908,42 triliun pada Maret 2025.

Baca juga: Strategi Akulaku Hadapi Persaingan Produk Paylater dengan Perbankan

Angka ini tumbuh 9,16 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pada Februari 2025 lalu, pertumbuhan kredit masih berada di level 10,30 persen secara tahunan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau